Kasus Hamil Luar Nikah,Jangan Langsung Menyalahkan Perempuan

  • 07 Feb 2026 05:32 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda - Kasus kehamilan yang terjadi di luar pernikahan sering disebut dengan istilah Married by Accident (MBA). Pada kasus ini, stigma masyarakat sering kali menempatkan perempuan sebagai pihak yang paling disalahkan.

UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Kalimantan Timur mengajak masyarakat untuk tidak terburu-buru memberikan stigma negatif sebelum mengetahui latar belakang kasus yang sebenarnya. Dalam banyak kejadian, perempuan bisa jadi merupakan korban kekerasan seksual atau berada di bawah ancaman.

Menurut Kepala Sub Tata Usaha UPTD PPA Kaltim, Rita Asfianie, pada 1 Februari 2026 kepada RRI, penanganan kasus seperti ini memerlukan pendekatan emosional dan kehati-hatian ekstra.

"Kami menyebutnya (MBA) married by accident itu jangan salahkan pihak perempuan dulu, kita gali kasusnya dulu, jangan menjustice satu masalah hanya dari satu sisi, bisa jadi si perempuan itu adalah korban pemerkosaan," kata Rita.

Sering kali, fakta hukum berbeda dengan asumsi sosial yang berkembang di masyarakat. Ada relasi kuasa yang membuat korban tidak berdaya, sehingga pelabelan atas nama suka sama suka tidak selalu relevan, terutama jika melibatkan anak di bawah umur.

"Ketika terjadi kasus itu biasanya kalau ada yang melapor ke kami, kita akan selidiki bersama-sama pihak kepolisian, kita akan gali dia dengan siapa," ujarnya.

Selain itu, terdapat modus di mana pelaku kekerasan mencoba menikahi korban demi meringankan hukuman pidana yang menjeratnya. Hal ini harus menjadi perhatian serius agar pernikahan tidak dijadikan alat untuk lari dari tanggung jawab hukum.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....