Bisnis Digital Perspektif Islam Tekankan Kejujuran Dan Amanah

  • 03 Feb 2026 11:52 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda – Praktik bisnis digital seperti endorse, iklan, dan konten berbayar perlu dijalankan dengan prinsip kejujuran dan amanah sesuai syariat Islam. Hal tersebut disampaikan dalam tausiah Program Mutiara Pagi Pro 1 RRI Samarinda, Rabu 28 Januari 2026 bersama narasumber Ustadz Mustamin Fattah, dari UIN Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda, yang mengulas bisnis digital dalam perspektif Islam di tengah pesatnya perkembangan teknologi.

Dalam pengantarnya, Ustadz Mustamin menegaskan perkembangan teknologi digital telah melahirkan berbagai bentuk bisnis baru yang sebelumnya tidak dikenal secara istilah dalam kitab-kitab fikih klasik. Namun secara substansi, praktik bisnis digital tersebut sejatinya memiliki kesesuaian dengan konsep muamalah yang telah lama dibahas dalam khazanah keilmuan Islam.

Menurut Ustadz Mustamin, Islam sebagai ajaran yang bersifat universal tetap relevan dalam menjawab tantangan zaman, termasuk di era digital. “Islam itu salihun likulli zaman wa makan, dapat diterapkan di setiap waktu dan tempat, termasuk dalam dunia digital yang telah mengubah wajah interaksi ekonomi masyarakat,” ucapnya.

Ia menjelaskan, aktivitas seperti endorse, iklan digital, dan konten berbayar pada dasarnya merupakan bentuk jasa promosi yang dalam perspektif fikih dapat dikategorikan sebagai akad ijarah, yaitu akad sewa atau upah atas jasa. Oleh karena itu, praktik tersebut tidak serta-merta dilarang selama memenuhi prinsip-prinsip syariah.

Ustadz Mustamin juga menekankan hukum asal muamalah dalam Islam adalah boleh, selama tidak terdapat unsur yang diharamkan. “Endorse dan konten berbayar pada dasarnya halal, selama dilakukan secara jujur, transparan, dan tidak mengandung unsur penipuan,” ujarnya dalam tausiah tersebut.

Lebih lanjut, ia mengingatkan adanya batasan-batasan tegas yang harus diperhatikan dalam bisnis digital, seperti larangan mengandung unsur gharar (ketidakjelasan), tadlis (penipuan), dan manipulasi informasi. Praktik iklan yang menampilkan klaim berlebihan atau menutupi cacat produk dinilai bertentangan dengan prinsip amanah dalam Islam.

Selain itu, Ustadz Mustamin menegaskan keharaman mengiklankan atau mengendorse produk yang secara zat telah diharamkan, seperti minuman keras, judi online, pornografi, maupun produk yang menjerumuskan masyarakat, termasuk pinjaman online yang menyesatkan. Menurutnya, mengiklankan produk haram sama dengan ikut andil dalam perbuatan tersebut.

Dalam konteks konten digital, ia juga mengingatkan agar para kreator tidak tergiur semata-mata pada keuntungan materi. Konten yang mengandung manipulasi, eksploitasi, atau melanggar etika dinilai tidak membawa keberkahan, bahkan berpotensi menjadi dosa jariyah jika terus dikonsumsi publik.

Menutup tausiahnya, Ustadz Mustamin mengajak umat Islam untuk menjalankan bisnis digital dengan niat yang lurus dan berlandaskan nilai-nilai syariah. Ia menegaskan bahwa keberkahan hidup tidak diukur dari besarnya penghasilan, melainkan dari kejujuran, amanah, dan tanggung jawab moral dalam setiap aktivitas ekonomi yang dijalankan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....