Matrilineal: Tradisi Unik Garis Keturunan Ibu Minangkabau

  • 27 Jan 2026 20:13 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda - Suku Minangkabau hingga kini dikenal sebagai penganut sistem kekerabatan matrilineal terbesar di dunia. Tradisi ini menempatkan perempuan sebagai sosok sentral dalam silsilah keluarga dan pemegang hak waris harta pusaka, sebuah identitas kultural yang tetap kokoh di tengah arus modernisasi.

Dalam siaran "Pantas Minang" di RRI Samarinda, Uda Men menjelaskan bahwa sistem ini memberikan batasan yang jelas mengenai kekuasaan dan hak milik. Ia menyoroti bagaimana posisi laki-laki yang datang sebagai pendatang (Sumando) di keluarga istrinya diatur sedemikian rupa agar tidak menguasai harta milik kaum perempuan secara absolut.

"Orang Minang membuat aturan agar kekuasaan tetap berada di tangan pemilik asal. Sumando dihormati seperti raja, namun tetap tidak memiliki kekuasaan atas harta bini, karena yang berkuasa sebenarnya adalah mamaknya," ujar Uda Men saat menjelaskan struktur kekuasaan dalam keluarga Minang pada Sabtu, 24 Januari 2026.

Senada dengan hal tersebut, Uni Aziar menekankan peran penting perempuan sebagai penjaga moral dan budaya melalui lembaga Bundo Kanduang. Baginya, sistem matrilineal bukan sekadar soal garis keturunan, melainkan tentang tanggung jawab besar yang dipikul oleh perempuan dalam menjaga keberlangsungan nilai-nilai adat di rumah gadang.

"Di Minangkabau, perempuan menjadi titik sentral. Kita sangat dihormati dan diberi kewenangan khusus sebagai Bundo Kanduang untuk memegang tanggung jawab menjaga adab, norma, dan adat agar tidak luntur," tutur Uni Aziar menekankan peran perempuan sebagai benteng tradisi.

Sementara itu, Uni Yet menyoroti sisi perlindungan sosial yang lahir dari sistem ini. Ia menjelaskan bahwa hak waris yang diberikan kepada perempuan bertujuan untuk memberikan jaminan keamanan hidup, terutama jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam hubungan pernikahan atau saat kaum laki-laki pergi merantau.

"Perempuan di Minang diistimewakan agar mereka punya jaminan. Meskipun dalam perkawinan mereka gagal, perempuan tetap punya hak atas rumah dan harta di kampung, sehingga mereka tidak akan terlantar," jelas Uni Yet mengenai fungsi perlindungan sistem matrilineal.

Sebagai pelengkap struktur sosial ini, dikenal pula peran Niniak Mamak yang bertugas sebagai pemimpin adat bagi kaumnya. Jika Bundo Kanduang adalah pemilik dan penjaga harta pusaka di dalam rumah, maka Niniak Mamak adalah pihak yang mengelola dan mengambil keputusan strategis di luar rumah. Keduanya bekerja dalam harmoni; perempuan memegang kunci simpanan harta, sementara laki-laki (mamak) menjadi pelindung dan penasihat bagi kemenakannya.

Diskusi ini menyimpulkan bahwa tradisi matrilineal adalah bentuk penghormatan nyata terhadap peran ibu yang selaras dengan nilai-nilai agama. Melalui pembagian peran yang unik antara laki-laki yang merantau dan perempuan yang menjaga rumah, masyarakat Minangkabau berhasil menjaga keutuhan budayanya selama berabad-abad.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....