Standar Keperluan Air Bersih Penyintas Capai 15 Liter per Orang per Hari

  • 07 Agt 2026 10:30 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda – Pemenuhan kebutuhan air bersih menjadi salah satu prioritas utama dalam penanganan bencana. Selain untuk memenuhi kebutuhan minum, air bersih juga dibutuhkan untuk memasak, menjaga kebersihan diri, hingga mendukung sanitasi di lokasi pengungsian.

Ketua Lembaga Resiliensi Bencana–Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Timur, Ns. Maridi M. Dirdjo, mengatakan setiap penyintas memiliki kebutuhan air bersih yang telah ditetapkan dalam standar internasional.

"Kemudian satu orang ini sebenarnya, Mbak, satu orang itu kalau standar internasional memerlukan air bersih 15 liter. Dalam 24 jam satu orang itu memerlukan 15 liter. Itu standar internasional," ujarnya.

Menurut Maridi, dalam kondisi yang sangat terbatas, kebutuhan air bersih masih dapat diturunkan. Namun, jumlah tersebut merupakan batas minimal yang hanya digunakan pada situasi darurat agar kebutuhan dasar penyintas tetap terpenuhi.

"Kalau sejelek-jeleknya itu 7,5 liter, Mbak. Setengahnya. Karena untuk memenuhi makan sama minum tadi. Kalau 15 liter itu sudah sama mandi, cuci, dan masak. Nah, setidaknya itu 7,5 liter sampai 15 liter," katanya.

Ia menjelaskan, penyediaan air bersih menjadi pekerjaan utama pada masa awal tanggap darurat. Selain memastikan ketersediaan sumber air, relawan juga perlu menyiapkan sarana pengolahan air apabila sumber air yang tersedia tidak layak dikonsumsi.

"Di dalam 24 jam pertama itu adalah respons darurat utama. Biasanya kita harus mulai drop tangki air. Kemudian kalau memungkinkan harus ada water treatment plant. Jadi biasanya BPBD punya unit yang bisa mengolah air keruh, misalnya saat banjir, menjadi air minum," katanya.

Maridi menegaskan pemenuhan standar kebutuhan air bersih harus menjadi perhatian seluruh pihak dalam penanganan bencana. Menurutnya, ketersediaan air yang cukup tidak hanya menjaga kesehatan penyintas, tetapi juga menjadi fondasi bagi pemenuhan kebutuhan dasar lainnya selama masa tanggap darurat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....