Cegah Gesekan Sosial, FKUB Balikpapan Sosialisasikan Aturan Rumah Ibadah

  • 18 Mei 2026 15:39 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Balikpapan - Ketidaktahuan masyarakat terhadap aturan teknis pendirian rumah ibadah dinilai masih menjadi pemantik utama kesalahpahaman dan gesekan sosial di berbagai daerah. Merespons tantangan tersebut, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Balikpapan menggelar sosialisasi Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 demi menjaga fondasi kerukunan.

Kegiatan yang berlangsung di Kelenteng Guang De Miao pada Senin, 18 Mei 2026 ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud. Hadir pula perwakilan tokoh enam agama dari FKUB Balikpapan serta Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan, Masrivani.

Pentingnya Kelengkapan Syarat Sebelum Peresmian

Ketua FKUB Kota Balikpapan, Hakimin, menegaskan para pendiri rumah ibadah wajib memperhatikan kelengkapan persyaratan sebelum melakukan peresmian.

"Jangan sampai tempat ibadah mau diresmikan tetapi syarat pendiriannya belum lengkap. Mohon maaf, suatu saat tempat itu bisa bermasalah," ujar Hakimin saat menyampaikan sambutan.

Selama menjabat sebagai Ketua FKUB, Hakimin menjelaskan bahwa Kota Balikpapan relatif aman dari konflik pendirian tempat ibadah. Hal ini terjadi karena FKUB konsisten melakukan sosialisasi kepada perwakilan pemuka agama.

Ia menambahkan, pengurusan rekomendasi pendirian rumah ibadah sebenarnya sangat mudah dan hanya membutuhkan waktu tujuh hari kerja sesuai regulasi. Setelah berkas masuk, Tim FKUB Balikpapan akan langsung turun ke lapangan untuk mengecek kelayakan lokasi pembangunan.

Komitmen Pemerintah Daerah dan Kemenag

Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud, menyatakan PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 merupakan landasan penting untuk menciptakan kehidupan beragama yang harmonis, aman, dan tertib.

"Ketentuan ini dibuat bukan untuk mempersulit, melainkan sebagai upaya menjaga keteraturan serta memastikan setiap proses dilakukan melalui musyawarah dan semangat saling menghargai," kata Rahmad.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Kemenag Kota Balikpapan, Masrivani, mengajak masyarakat untuk terus merawat toleransi. "Jika kita hidup rukun, kesejahteraan kota akan terwujud menuju kota yang Baldatun Thayyibatun wa Rabbun Ghafur (tanah yang baik, aman, dan penuh ampunan)," ucapnya.

Edukasi Multi-Sektor Mencegah Konflik

Sosialisasi ini menghadirkan serangkaian materi komprehensif dari berbagai instansi, antara lain:

• Kebijakan Kementerian Agama: Disampaikan oleh Kepala Kemenag Balikpapan.

• Persyaratan Teknis Bangunan: Disampaikan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Balikpapan.

• Revitalisasi Peraturan Daerah: Disampaikan oleh DPRD Kota Balikpapan.

• Penguatan Kebangsaan Sosial Politik: Disampaikan oleh Kesbangpol Kota Balikpapan.

Melalui edukasi yang merata, peran FKUB diperkuat sebagai mediator dan verifikator yang objektif di lapangan. Salah satu poin penting yang diverifikasi adalah syarat dukungan minimal dari 90 orang pengguna rumah ibadah dan 60 orang warga setempat.

Pemerintah Kota Balikpapan mengimbau para tokoh agama, aparatur kelurahan, hingga komunitas pemuda untuk aktif menyebarluaskan poin-poin aturan ini. Dengan pemahaman hukum yang merata, rumah ibadah diharapkan dapat berdiri legal sebagai simbol kedamaian, bukan lagi memicu perselisihan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....