BBPJN Perketat Pengawasan Jalur Tol IKN Saat Mudik
- 16 Mar 2026 16:15 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Penajam Paser Utara - Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur memperketat pengawasan di jalur fungsional Tol Balikpapan menuju kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) selama arus mudik Lebaran 1447 Hijriah. Pengawasan dilakukan untuk memastikan keamanan serta keselamatan pemudik yang memanfaatkan jalur alternatif tersebut.
Pemantauan kondisi jalan dilakukan secara berkala oleh petugas di setiap segmen jalan tol. Jalur fungsional ini dibuka sementara untuk mendukung mobilitas masyarakat dari Balikpapan menuju Penajam Paser Utara maupun kawasan IKN selama periode mudik Lebaran.
Petugas Fungsional Jalur Tol IKN BBPJN Kalimantan Timur, Muhammad Nasir, mengatakan pengawasan dilakukan oleh tim keselamatan kerja atau Health Safety Environment (HSE) yang berjaga di beberapa segmen jalan.
“Pemantauan selalu dilakukan oleh tim HSE di tiap segmen. Setiap jam mereka berkoordinasi untuk memastikan kondisi jalur tetap aman bagi pengguna jalan,” ujarnya saat ditemui di kawasan Gerbang Tol sisi pendek Pulau Balang, Senin (16 Maret 2026).
Nasir menjelaskan, pemantauan dilakukan secara bergantian oleh petugas di sejumlah segmen jalan, mulai dari segmen 3A, 3B hingga segmen 5A. Koordinasi antarpetugas tersebut dilakukan secara rutin agar kondisi jalur tetap terpantau sepanjang waktu.
Selain pengawasan, BBPJN juga menetapkan batas kecepatan kendaraan maksimal 60 kilometer per jam di jalur tol fungsional tersebut. Aturan ini diberlakukan karena kondisi jalan masih bersifat sementara dan digunakan secara terbatas selama periode mudik.
Di beberapa titik jalur tol juga dipasang rambu peringatan bagi pengendara untuk menurunkan kecepatan hingga 40 kilometer per jam. Rambu tersebut menjadi penanda agar pengemudi lebih berhati-hati, terutama saat melintasi area tertentu yang membutuhkan kewaspadaan lebih tinggi.
Nasir mengimbau para pemudik yang akan melintasi Tol IKN agar mematuhi seluruh aturan lalu lintas yang telah ditetapkan. Ia juga mengingatkan bahwa jalur tol fungsional tersebut hanya dibuka pada waktu tertentu setiap harinya.
“Tol IKN hanya dibuka mulai pukul 06.00 sampai 18.00 Wita dengan batas kecepatan maksimal 60 kilometer per jam. Jadi pengendara diharapkan menaati aturan dan memperhatikan rambu-rambu yang ada,” ujarnya.
Dengan pengawasan yang dilakukan secara berkala serta pengaturan kecepatan kendaraan, BBPJN Kalimantan Timur berharap arus kendaraan di jalur tol menuju kawasan IKN dapat berlangsung aman dan lancar selama masa mudik Lebaran tahun ini.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....