Efektivitas Restoratif Justice di Kalimantan Timur
- 12 Des 2025 14:13 WIB
- Samarinda
KBRN, Samarinda: Program restorative justice (RJ) terus menjadi sorotan dalam penegakan hukum di Kalimantan Timur, terutama menjelang pemberlakuan KUHP baru. Dalam dialog Jaksa Menyapa edisi 2 Desember 2025, Koordinator Pidana Umum Kejati Kaltim, Kadek Agus Ambara Wisesa, menguraikan alasan di balik dominasi kasus pencurian dan penganiayaan dalam penyelesaian RJ.
Ia menjelaskan, syarat utama RJ mencakup ancaman pidana di bawah lima tahun, nilai kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta, dan pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana. Selain itu, proses RJ dilakukan sebelum perkara masuk tahap persidangan. Mekanisme ini dijalankan secara ketat agar tidak bertentangan dengan prinsip penegakan hukum yang adil.
“Tidak semua tindak pidana dapat menggunakan pendekatan restoratif. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, kami meneliti apakah perkara layak untuk RJ,” ujar Kadek.
Baca juga: Kejati Kaltim Tegaskan Kesiapan Menyongsong Pemberlakuan KUHP Baru
Kadek menegaskan, meski KUHP baru tidak lagi menitikberatkan pembalasan, bukan berarti semua perkara otomatis dapat diselesaikan melalui RJ. Aparat tetap mempertimbangkan fakta hukum, peran pelaku, serta dampak terhadap korban. Hal ini memastikan bahwa RJ tidak disalahgunakan oleh pelaku yang memiliki niat jahat berulang. “Kami tidak bisa serta-merta menggunakan RJ. Fakta lapangan dan pembuktian tetap menjadi dasar,” katanya.
Terkait dominasi kasus pencurian dan penganiayaan, Kadek menyampaikan kedua jenis perkara tersebut paling sering memenuhi syarat administratif dan substantif untuk RJ. Ancaman hukumannya relatif ringan, kerugiannya dapat diganti, dan banyak korban bersedia memaafkan pelaku, terutama dalam kasus hubungan sosial yang dekat. “Asalkan korban memaafkan dan kerugian diganti, maka RJ bisa dilakukan,” ujarnya.
Meski demikian, efektivitas RJ tidak hanya dinilai dari cepatnya perkara selesai. RJ dipandang efektif apabila tujuan pemulihan benar-benar tercapai tanpa mengabaikan keadilan. Prinsip kehati-hatian ini menjadi kunci agar RJ tidak mengendurkan wibawa hukum. “Kami menilai efektivitas dari tujuan RJ itu sendiri. Jika niat jahat pelaku murni untuk kepentingan negatif, tentu RJ tidak tepat diberikan,” ucap Kadek.
Baca juga: Tantangan dan Mekanisme Rehabilitatif Menyongsong KUHP Baru
Ia juga menegaskan, Kejaksaan tidak berdiri sendiri dalam mekanisme RJ, karena setiap lembaga penegak hukum memiliki instrumen masing-masing. Kejaksaan berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 yang telah sejalan dengan nilai-nilai KUHP baru. “Kami memiliki pedoman yang jelas, sehingga penanganan perkara tetap konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Menutup dialog, Kadek berharap masyarakat memahami bahwa RJ bukan sekadar jalan pintas, melainkan pendekatan hukum yang bertujuan memulihkan keadaan, memulihkan hubungan, dan memastikan keadilan substantif. Dengan penerapannya yang selektif, Kejati Kaltim menilai RJ mampu menjadi instrumen efektif dalam menyelesaikan perkara bernilai kecil tanpa mengabaikan rasa keadilan.