Kejati Kaltim Tegaskan Kesiapan Menyongsong Pemberlakuan KUHP Baru

  • 12 Des 2025 13:25 WIB
  •  Samarinda

KBRN, Samarinda: Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026 menjadi momentum penting dalam sejarah hukum Indonesia. Transformasi ini bukan hanya soal pergantian pasal, tetapi perubahan paradigma besar menuju keadilan yang lebih manusiawi. Hal tersebut ditegaskan dalam Dialog Khusus RRI Samarinda bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur sebagai upaya menyosialisasikan sistem pidana nasional yang baru.

Koordinator Kejati Kaltim, Kadek Agus Ambara Wisesa, menjelaskan KUHP baru telah disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan membawa nilai budaya hukum nasional. Ia menegaskan, perubahan ini menggeser orientasi pidana dari pembalasan menuju pemulihan. “KUHP nasional ini mengadopsi living law, kearifan lokal, dan menekankan keadilan restoratif,” ujar Kadek, dikutip dari laman youtube RRI Samarinda, Jumat (12/12/2025).

Menurut Kadek, paradigma baru ini memberi ruang lebih besar bagi penyelesaian perkara melalui pendekatan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Ia menambahkan, pendekatan baru ini diharapkan mampu mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan sekaligus memulihkan hubungan pelaku dengan masyarakat. “Pidana penjara bukan lagi satu-satunya pilihan. Jika memungkinkan, denda atau kerja sosial lebih didahulukan,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Kadek turut memaparkan kesiapan Kejati Kaltim menghadapi transisi ini. Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi internal, pelatihan, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum lain agar implementasi KUHP baru berjalan seragam. Langkah tersebut penting untuk memastikan pemahaman yang sama mengenai tujuan KUHP baru, terutama terkait restoratif justice.

Hingga 2024, Kejati Kaltim telah menyelesaikan 38 perkara melalui pendekatan keadilan restoratif. Kasus-kasus tersebut didominasi pencurian, penganiayaan, penadahan, KDRT, dan kecelakaan lalu lintas. Semua penanganan dilakukan ketat sesuai pedoman Jaksa Agung. “Syaratnya jelas, yaitu pelaku baru pertama kali, ancaman pidana di bawah lima tahun, dan kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta,” katanya menambahkan.

Ia menegaskan, mekanisme tersebut tidak boleh disalahgunakan. Penyelesaian perkara hanya dilakukan jika memenuhi seluruh unsur dan mendapat persetujuan korban. Pendekatan restoratif dianggap lebih tepat dalam kasus ringan yang dapat diselesaikan dengan pemulihan dan kesepakatan damai.

Menutup dialog, ia berharap masyarakat memahami bahwa KUHP baru bukan sekadar regulasi, melainkan arah baru dalam penegakan hukum nasional. Kejati Kaltim memastikan seluruh jajaran siap menyongsong berlakunya sistem hukum baru pada 2026.

Rekomendasi Berita