Tantangan dan Mekanisme Rehabilitatif Menyongsong KUHP Baru
- 12 Des 2025 13:44 WIB
- Samarinda
KBRN, Samarinda: Pendekatan rehabilitatif menjadi salah satu sorotan penting dalam implementasi KUHP baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Hal itu dibahas dalam Dialog Khusus RRI dalam program Jaksa Menyapa Pro1 Samarinda, Selasa (2/12/2025).
Koordinator Kejati Kaltim, Kadek Agus Ambara Wisesa, menjelaskan bagaimana penerapan konsepsi pemulihan ini diterapkan secara hati-hati, khususnya untuk kasus penyalahgunaan narkotika. Ia menegaskan, proses rehabilitatif harus dipastikan berdasarkan fakta hukum yang jelas. Penentuan status penyalahguna dilihat dari barang bukti, riwayat tersangka, keterangan saksi, hingga asesmen terpadu.
“Pedoman rehabilitatif ini sudah diatur melalui aturan tahun 2021, tetapi hanya untuk penyalahguna, bukan pengedar. Kami pastikan bahwa tersangka benar-benar sebagai penyalahguna. Jangan sampai pelaku yang sebenarnya pengedar justru masuk kategori rehabilitasi,” ucap Kadek menegaskan.
Terkait tantangan penerapan keadilan restoratif di lapangan, Kadek menyebut proses berjalan sesuai mekanisme karena sejak awal penanganan perkara, jaksa sudah meneliti kelayakan setiap kasus. Menurutnya, setiap SPDP yang masuk langsung dianalisis untuk melihat apakah memenuhi syarat restorative justice.
Baca juga: Kejati Kaltim Tegaskan Kesiapan Menyongsong Pemberlakuan KUHP Baru
“Jika memenuhi tiga kriteria utama, yaitu pelaku pertama kali, ancaman pidana di bawah lima tahun, dan kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta, maka proses bisa diajukan ke pusat,” ujarnya menjelaskan.
Dari sisi korban, pemulihan menjadi unsur utama dalam penentuan kelayakan restorative justice. Korban harus memberikan maaf, baik tanpa syarat maupun disertai permintaan ganti rugi. Ia mencontohkan kasus pencurian atau penganiayaan yang umumnya diselesaikan melalui perdamaian dan penggantian biaya pengobatan atau kerugian lain. “Kalau korban tidak memaafkan, restorative justice tidak dapat dilakukan. Intinya pemulihan harus nyata,” ucap Kadek.
Ia juga menjelaskan, Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 telah menjadi dasar kuat dalam mendukung implementasi KUHP baru. Aturan tersebut memberi kewenangan jaksa menentukan apakah sebuah perkara layak dilimpahkan atau dapat dihentikan demi keadilan restoratif. “Peraturan ini dibuat sebelum KUHP baru berlaku, sehingga saat regulasi nasional berganti, kami sudah punya dasar yang sejalan dengannya,” katanya.
Indikator keberhasilan penerapan kedua instrumen ini di Kaltim sudah terlihat, terutama dalam penyelesaian 38 perkara melalui restorative justice sepanjang tahun ini. Namun, untuk rehabilitasi penyalahguna narkotika, Kejati Kaltim belum dapat menerapkannya karena sebagian besar kasus yang dilimpahkan berstatus pengedar. “Kami baru akan menerapkan rehabilitasi jika benar-benar ada perkara penyalahguna yang memenuhi syarat,” ujar Kadek.
Menutup penjelasannya, ia menyampaikan mekanisme rehabilitasi akan menitikberatkan pada asesmen terpadu dan bukti bahwa tersangka adalah pengguna, bukan pelaku peredaran gelap. Dengan persiapan tersebut, Kejati Kaltim memastikan proses pemulihan berjalan objektif dan sesuai KUHP baru.