Komisi III Dalami Pembentukan Lembaga Pengelola Aset Rampasan
- 31 Agt 2026 23:56 WIB
- Sabang
RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi III DPR RI mendalami urgensi pembentukan lembaga khusus yang menangani pengelolaan aset hasil sitaan dan rampasan negara.
Pembahasan tersebut menjadi bagian dari pendalaman materi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Pengelolaan aset dinilai penting untuk memastikan barang sitaan dan rampasan tetap terjaga nilainya hingga dapat memberikan manfaat bagi negara.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mengatakan, persoalan aset tidak berhenti pada proses penyitaan atau perampasan. Menurutnya, diperlukan mekanisme pengelolaan yang profesional setelah aset berada dalam penguasaan negara.
“Kami perlu memperoleh gambaran mengenai model kelembagaan yang paling tepat, termasuk kemungkinan pembentukan badan khusus yang memiliki kemampuan mengelola aset secara profesional,” tutur Adang dalam RDPU Komisi III tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin 31 Agustus 2026.
Ia menilai aset yang telah disita atau dirampas berpotensi mengalami penurunan nilai apabila tidak segera dikelola secara tepat. Kondisi tersebut dapat mengurangi manfaat ekonomi yang seharusnya diterima negara dari aset hasil penegakan hukum.
Karena itu, pengalaman lembaga penegak hukum dalam mengelola aset sitaan dan rampasan perlu menjadi bahan evaluasi. Komisi III ingin memastikan model pengelolaan yang diterapkan nantinya mampu menjaga nilai sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap aset tersebut.
Adang juga mempertanyakan pilihan kelembagaan yang paling ideal dalam pengelolaan aset. Salah satu opsi yang didalami adalah tetap menempatkan fungsi tersebut pada lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan atau membentuk badan baru yang memiliki tugas khusus mengelola aset negara.
“Apakah tetap seperti sekarang yang ada Kejaksaan atau lembaga baru?” kata Politisi Fraksi PKS itu.
Menurut Adang, pembentukan lembaga khusus perlu dikaji secara menyeluruh agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam pelaksanaan penegakan hukum. Kejelasan kewenangan, mekanisme pengelolaan, hingga pertanggungjawaban lembaga menjadi aspek yang perlu dirumuskan secara jelas.
Selain persoalan kelembagaan, Komisi III juga mendalami urgensi RUU Perampasan Aset sebagai payung hukum yang mengatur proses perampasan dan pengelolaan aset hasil tindak pidana.
Adang mengatakan, ketentuan mengenai perampasan aset saat ini masih tersebar dalam sejumlah regulasi. Karena itu, RUU tersebut diharapkan dapat menyatukan berbagai ketentuan penting agar pelaksanaan perampasan aset memiliki landasan hukum yang lebih komprehensif.
Ia meminta kalangan akademisi yang hadir dalam rapat dengar pendapat umum memberikan masukan mengenai substansi utama yang perlu dimasukkan dalam RUU Perampasan Aset.
“Coba dalami lagi, untuk kita bisa ada menambah wawasan dan konsultasi pengaturan Perampasan Aset yang tersebar ini, kunci-kuncinya mana aja yang kita harus ambil,” pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....