RUU Penyiaran Disetujui Baleg DPR Jadi Usul Inisiatif
- 31 Agt 2026 23:53 WIB
- Sabang
RRI.CO.ID, Sabang - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menjadi usul inisiatif DPR RI.
Persetujuan tersebut dicapai setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan mini secara tertulis terkait RUU usul inisiatif Komisi I DPR RI. Selanjutnya, rancangan regulasi tersebut akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk ditetapkan sebagai RUU Inisiatif DPR.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, meminta persetujuan anggota dalam rapat setelah seluruh pandangan fraksi disampaikan. Seluruh peserta rapat menyatakan setuju terhadap RUU Penyiaran tersebut.
“Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada Anggota Baleg, apakah RUU Usul Inisiatif Komisi I DPR RI tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dapat disetujui menjadi RUU Usul DPR RI?” tanya Bob yang dijawab setuju oleh seluruh peserta rapat, Senin 31 Agustus 2026.
Bob mengatakan Baleg bersama Komisi I DPR RI telah membahas harmonisasi dan sinkronisasi RUU Penyiaran. Pembahasan tersebut turut mencakup pengaturan konten dan platform digital dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat serta kualitas informasi yang diterima publik.
“Persetujuan RUU Penyiaran ini patut diapresiasi, karena pada saat pembahasan Komisi I sangat menguasai persoalan yang ada,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno menyampaikan apresiasi atas persetujuan Baleg terhadap RUU Penyiaran. Menurutnya, persetujuan tersebut menjadi langkah lanjutan sebelum rancangan regulasi dibawa ke tahap berikutnya.
“Terima kasih dengan disetujuinya RUU Penyiaran pada rapat Badan Legislasi untuk selanjutnya dibawa pada tahap selanjutnya dan ditetapkan sebagai RUU Inisiatif DPR RI,” kata Dave.
Ia mengatakan proses penyusunan RUU Penyiaran tidak berlangsung mudah. Dalam pembahasannya, Komisi I menyerap berbagai masukan dari kalangan akademisi dan tenaga ahli.
“Pembahasan ini tentu tidak mudah, banyak masukan-masukan yang kita serap dari para akademisi dan tenaga ahli,” ujarnya.
Dalam RUU Penyiaran tersebut terdapat sejumlah ketentuan yang telah disepakati. Salah satunya berkaitan dengan larangan bagi Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) menyiarkan isi siaran yang membahayakan kepentingan bangsa dan negara serta mengancam pertahanan dan keamanan nasional.
LPB juga dilarang menyiarkan atau menyalurkan isi siaran yang bertentangan dengan nilai kesusilaan. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari pengaturan konten dalam rancangan perubahan UU Penyiaran.
Selain itu, lembaga penyiaran dilarang menyalurkan siaran yang terindikasi mengandung unsur pornografi dan sadistis. Larangan juga mencakup konten yang mempertentangkan suku, agama, kepercayaan dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, jenis kelamin, disabilitas mental maupun disabilitas fisik.
RUU tersebut juga memuat ketentuan mengenai larangan penayangan isi siaran yang menyajikan perilaku lesbian, homoseksual, biseksual dan transgender.
Pengaturan konten tersebut menjadi bagian dari pembahasan RUU Penyiaran yang juga diarahkan untuk merespons perkembangan teknologi dan perubahan ekosistem media. Pengaturan platform digital menjadi salah satu aspek yang mendapat perhatian dalam proses harmonisasi dan sinkronisasi.
Setelah ditetapkan sebagai RUU Inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna, proses legislasi akan memasuki tahapan pembahasan bersama Pemerintah. Tahapan tersebut menjadi bagian lanjutan sebelum rancangan perubahan UU Penyiaran dapat diproses menuju pengesahan menjadi undang-undang.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....