Tukin Jaksa Belum Naik Belasan Tahun, DPR Bersuara

  • 31 Agt 2026 23:39 WIB
  •  Sabang

RRI.CO.ID, Sabang - Anggota Komisi III DPR RI, Ecky Awal Mucharam, mendorong pemerintah memberikan perhatian terhadap remunerasi dan tunjangan kinerja bagi jajaran Kejaksaan.

Menurutnya, peningkatan kesejahteraan aparat penegak hukum perlu menjadi bagian dari upaya memperkuat profesionalitas dan kinerja lembaga penegak hukum.

Ecky menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI bersama Jaksa Agung dan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin 31 Agustus 2026.

Ia mengatakan perhatian terhadap kesejahteraan Kejaksaan perlu kembali disampaikan kepada pemerintah. Terlebih, pemerintah sebelumnya telah merealisasikan peningkatan gaji hakim yang turut diperjuangkan DPR.

“Alhamdulillah, kemarin sudah disampaikan oleh Bapak Presiden terkait kenaikan gaji hakim. Saya rasa Kejaksaan juga perlu mendapat perhatian yang sama. Ini perlu disampaikan kembali kepada kita untuk terus disuarakan,” kata Ecky.

Legislator Fraksi PKS tersebut menilai peningkatan remunerasi di lingkungan Kejaksaan perlu dibahas secara serius dalam pembahasan antara DPR dan pemerintah.

Menurutnya, kesejahteraan aparat penegak hukum perlu disesuaikan dengan tuntutan tugas, tanggung jawab, serta profesionalitas yang harus dijalankan dalam penegakan hukum.

Ecky juga menyoroti belum adanya peningkatan remunerasi di lingkungan Kejaksaan dalam waktu yang cukup panjang. Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan kesejahteraan aparatur.

“Kenapa sampai tidak naik-naik tadi, sampai sudah belasan tahun,” ujarnya.

Ia berharap aspirasi mengenai peningkatan remunerasi dan tunjangan kinerja jajaran Kejaksaan dapat terus diperjuangkan melalui pembahasan bersama pemerintah.

Menurut Ecky, peningkatan kesejahteraan tidak semata-mata berkaitan dengan kepentingan aparatur. Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari penguatan kelembagaan agar aparat penegak hukum dapat menjalankan tugas secara profesional.

“Ini, menurut saya, juga merupakan kelemahan ketika kita memberlakukan tunjangan kinerja dan sebagainya. Karena itu, persoalan ini perlu kita pikirkan bersama,” pungkasnya.

Dorongan tersebut menjadi bagian dari perhatian Komisi III terhadap aspek kesejahteraan aparat penegak hukum. Peningkatan remunerasi diharapkan berjalan seiring dengan penguatan kinerja, integritas dan profesionalitas jajaran Kejaksaan.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....