Fraksi PKS Dorong Perbaikan Tata Kelola APBK Sabang

  • 31 Jul 2026 20:05 WIB
  •  Sabang

RRI.CO.ID, Sabang: Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRK Sabang menerima dan menyetujui Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Kota Sabang Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi qanun. Persetujuan tersebut disertai sejumlah catatan dan rekomendasi bagi Pemerintah Kota Sabang.

Juru Bicara Fraksi PKS DPRK Sabang, Muslem, mengatakan sikap fraksi diambil setelah mempelajari pidato pengantar Wali Kota Sabang, laporan hasil pembahasan Badan Anggaran, laporan gabungan komisi, serta berbagai masukan yang berkembang dalam rapat fraksi.

“Setelah mempelajari dan menelaah berbagai hal tersebut, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menerima dan menyetujui Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Kota Sabang Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Qanun Kota Sabang,” kata Muslem dalam Rapat Paripurna Ke-5 Masa Sidang III DPRK Sabang Tahun Sidang 2025-2026.

Muslem mengatakan Tahun Anggaran 2025 merupakan periode awal kepemimpinan Wali Kota Sabang Zulkifli H. Adam dan Wakil Wali Kota Sabang Suradji Junus. Fraksi PKS memandang tahun tersebut sebagai masa transisi karena mekanisme penganggaran, program pembangunan, dan aparatur birokrasi belum sepenuhnya berada dalam kendali pemerintahan baru.

Fraksi PKS mengapresiasi kinerja Pemerintah Kota Sabang selama masa transisi. Meski demikian, kelemahan dan kekurangan yang terjadi pada 2025 diharapkan tidak kembali terulang dalam pelaksanaan pemerintahan dan APBK Tahun Anggaran 2026.

Fraksi PKS juga mengapresiasi Pemerintah Kota Sabang yang kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Capaian tersebut diharapkan menjadi dorongan untuk terus memperbaiki pengelolaan keuangan daerah.

Menurut Muslem, opini WTP tidak serta-merta menggambarkan seluruh kondisi keuangan daerah telah berada dalam keadaan baik. Fraksi PKS meminta pemerintah memberi perhatian terhadap komposisi belanja daerah serta kinerja pengelolaan keuangan.

Fraksi juga menyoroti sejumlah kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBK 2025, tetapi tidak terealisasi. Padahal, program tersebut telah melalui proses perencanaan dan penganggaran, termasuk penjaringan aspirasi masyarakat serta mekanisme melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

“Pada pelaksanaan APBK 2026, kami berharap tidak ada lagi kegiatan yang tidak terealisasi tanpa alasan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Muslem.

Selain itu, Fraksi PKS meminta Pemerintah Kota Sabang menindaklanjuti kelebihan pembayaran pada sejumlah kegiatan yang melibatkan pihak ketiga. Kelebihan pembayaran dan kewajiban lain yang menjadi beban daerah diminta segera ditagih, diselesaikan, serta dikembalikan ke kas daerah sesuai ketentuan.

Fraksi PKS turut menyoroti dana zakat dan infak yang masih tersimpan di kas daerah dan belum disalurkan. Pemerintah daerah diminta segera melakukan evaluasi terhadap manajemen Baitul Mal Kota Sabang, termasuk jajaran sekretariat, dewan pengawas, dan komisioner.

Dana zakat dan infak yang masih mengendap diharapkan segera disalurkan sesuai peruntukannya. Pemerintah daerah juga diminta menyusun skala prioritas serta rencana kerja agar dana tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal.

Dalam bidang pendapatan, Fraksi PKS menilai realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2025 masih berada di bawah target. Pemerintah diminta mengoptimalkan objek retribusi daerah dan meningkatkan kinerja petugas pemungut PAD.

Pemanfaatan aset daerah juga diminta terus ditingkatkan. Potensi pendapatan dari sewa ruko, tanah, rumah, bangunan, dan aset milik Pemerintah Kota Sabang diharapkan dapat dikelola secara lebih optimal.

Fraksi PKS berharap seluruh catatan dan rekomendasi tersebut menjadi bahan evaluasi Pemerintah Kota Sabang. Berbagai persoalan dalam pelaksanaan APBK 2025 juga diharapkan tidak kembali terulang pada tahun anggaran berikutnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....