DPRK Soroti Tagihan Lampu Jalan Sabang Capai Rp6 Miliar per Tahun

  • 20 Mei 2026 05:35 WIB
  •  Sabang

RRI.CO.ID, Sabang - DPRK Sabang menyoroti tingginya tagihan penerangan jalan umum (PJU) di Kota Sabang yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp6 miliar per tahun.

Sorotan tersebut disampaikan anggota Panitia Khusus (Pansus) Bidang Keuangan, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat DPRK Sabang, Risa Nirmala, saat membacakan laporan rekomendasi pansus dalam rapat paripurna DPRK Sabang yang dikutip RRI, Selasa 19 Mei 2026.

Dalam laporan pansus disebutkan pembayaran tagihan PJU Tahun 2025 yang ditangani Dinas PUPR Kota Sabang untuk periode Januari hingga April mencapai Rp2.147.544.859. Sementara pembayaran delapan bulan berikutnya menjadi tanggung jawab pemerintah gampong se-Kota Sabang.

Menurut DPRK, tagihan lampu jalan di Sabang rata-rata mencapai lebih dari Rp500 juta setiap bulan. Jika diakumulasikan selama satu tahun, totalnya diperkirakan melebihi Rp6 miliar.

Sementara itu, penerimaan pajak lampu jalan Pemerintah Kota Sabang pada 2025 disebut hanya sekitar Rp3 miliar.

Pansus menjelaskan mekanisme pembayaran PJU saat ini menggunakan tiga metode, yakni meterisasi prabayar, meterisasi pascabayar, dan sistem beban daya.

DPRK mengaku tidak menemukan persoalan pada metode meterisasi prabayar. Namun pada sistem beban daya, pansus menemukan adanya ketidaksesuaian antara besaran daya yang dibebankan dengan jumlah titik lampu di lapangan.

“Ketidaksesuaian beban daya dengan titik lampu di lapangan mengakibatkan membengkaknya pembayaran tagihan PLN setiap bulannya,” ujar Risa Nirmala saat membacakan laporan pansus.

Selain itu, pansus juga menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian tarif beban daya dengan isi nota kesepahaman antara Pemerintah Kota Sabang dan PLN yang dibuat pada 2019.

Atas kondisi tersebut, DPRK meminta Wali Kota Sabang memerintahkan Dinas PUPR bersama pemerintah gampong melakukan pendataan ulang seluruh titik lampu jalan di setiap wilayah.

Legislatif menilai langkah tersebut penting agar dilakukan penyesuaian beban daya yang berpotensi mengurangi tagihan listrik penerangan jalan umum.

Pansus juga merekomendasikan penggunaan sistem meterisasi prabayar melalui APBK Perubahan 2026 agar pembayaran listrik lebih terukur dan sesuai dengan pemakaian di lapangan.

“Dengan metode meterisasi prabayar, penggunaan listrik akan lebih efisien karena sesuai dengan apa yang dipakai,” lanjut Risa Nirmala.

DPRK menilai persoalan tagihan lampu jalan sebenarnya telah menjadi perhatian legislatif sejak beberapa tahun terakhir. Karena itu, pemerintah daerah diminta segera mengambil langkah nyata, termasuk menyelesaikan tumpang tindih kewenangan antara pemerintah kota dan pemerintah gampong dalam pengelolaan PJU.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....