DPRK Soroti Ketidaksinkronan Data OPD dalam Dokumen LKPJ
- 24 Mei 2026 07:13 WIB
- Sabang
RRI.CO.ID, Sabang - DPRK Sabang menyoroti ketidaksinkronan data antarorganisasi perangkat daerah (OPD) dalam dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Sabang Tahun Anggaran 2025.
Sorotan tersebut disampaikan juru bicara Panitia Khusus (Pansus) Bidang Pemerintahan dan Perekonomian DPRK Sabang, Rama Fitri Ayu SH, saat membacakan laporan rekomendasi pansus dalam rapat paripurna DPRK Sabang, dikutip RRI Sabtu 23 Mei 2026.
Dalam laporan pansus disebutkan masih terdapat perbedaan antara data dan penjelasan sejumlah OPD saat rapat pembahasan dengan isi dokumen LKPJ yang disampaikan kepada DPRK.
“Masih ada ketidaksesuaian penjelasan dari kepala OPD dengan Buku LKPJ Tahun 2025 yang disampaikan ke DPRK Sabang yang berpengaruh terhadap persentase capaian kinerja,” ujar Rama Fitri Ayu.
DPRK menilai kondisi tersebut menunjukkan koordinasi dan sinkronisasi data antarinstansi pemerintah daerah belum berjalan optimal.
Menurut legislatif, akurasi data sangat penting karena menjadi dasar dalam evaluasi kinerja pemerintah daerah sekaligus penyusunan kebijakan pembangunan.
Karena itu, DPRK meminta Pemerintah Kota Sabang memperkuat sistem validasi dan sinkronisasi data sebelum dokumen LKPJ disampaikan kepada legislatif.
Selain itu, pansus juga merekomendasikan agar Tim Penyusun LKPJ bekerja lebih maksimal dan melibatkan seluruh unsur yang telah ditetapkan dalam surat keputusan wali kota agar kualitas dokumen pertanggungjawaban daerah menjadi lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....