DPRK Minta Tata Kelola Wisata Sabang Dibenahi untuk Cegah Kebocoran PAD

  • 26 Mei 2026 09:14 WIB
  •  Sabang

RRI.CO.ID, Sabang- DPRK Sabang meminta Pemerintah Kota Sabang membenahi tata kelola retribusi objek wisata guna mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata.

Permintaan tersebut disampaikan anggota Panitia Khusus (Pansus) Bidang Keuangan, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat DPRK Sabang, Risa Nirmala, saat menyampaikan laporan rekomendasi pansus dalam rapat paripurna DPRK Sabang.

Pansus menilai realisasi PAD dari retribusi tempat rekreasi sepanjang 2025 belum mencerminkan tingginya tingkat kunjungan wisatawan ke Kota Sabang. Berdasarkan penjelasan Dinas Pariwisata kepada pansus, pengelolaan retribusi masih dilakukan secara manual melalui pola kerja sama antara pemerintah kota dan pemerintah gampong.

Dalam mekanisme tersebut, pemerintah gampong membeli blok tiket dari Dinas Pariwisata, kemudian menjual tiket masuk secara manual kepada pengunjung di lokasi wisata.

“Angka realisasi PAD dari sektor wisata dinilai masih jauh dari potensi riil kunjungan wisatawan ke Sabang,” ujar Risa Nirmala, Senin 25 Mei 2026.

Data yang diperoleh pansus menunjukkan objek wisata Benteng di Gampong Anoi Itam mampu menyetor PAD sebesar Rp36,18 juta selama 2025. Sementara objek wisata Teupin Layeu Gampong Iboih hanya menyumbang Rp26,1 juta, meski tingkat kunjungan wisatawan di kawasan Iboih dinilai jauh lebih tinggi.

Pansus menilai kondisi tersebut tidak sebanding dengan ramainya aktivitas wisata di Sabang selama hampir sepanjang tahun 2025, terutama saat musim libur sekolah, libur hari raya dan libur panjang nasional. DPRK juga mencatat penurunan kunjungan wisata baru mulai terasa pada akhir November 2025 akibat bencana hidrometeorologi Sumatra yang menyebabkan terganggunya akses jalan Banda Aceh-Medan.

Dalam tinjauan lapangan di kawasan wisata Teupin Layeu, pansus menemukan praktik petugas pintu masuk yang disebut tidak memberikan karcis resmi maupun tiket parkir kepada pengunjung.

Menurut DPRK, praktik tersebut berpotensi menimbulkan kebocoran PAD dan dinilai melanggar poin kerja sama pengelolaan wisata antara pemerintah daerah dan pihak pengelola.

“Atas temuan tersebut, pansus menilai perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengelolaan retribusi wisata,” kata Risa Nirmala.

DPRK merekomendasikan Wali Kota Sabang memerintahkan Dinas Pariwisata mengkaji ulang sistem kerja sama pengelolaan objek wisata Teupin Layeu. Legislatif juga meminta pemerintah daerah mulai menerapkan sistem pembayaran non tunai untuk meminimalkan potensi penyelewengan.

Pansus menyarankan pemerintah kota mencontoh tata kelola parkir non tunai yang diterapkan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) di Pelabuhan Balohan.

Selain itu, DPRK juga membuka opsi pelelangan pengelolaan objek wisata kepada pihak lain dengan sistem pembayaran di muka apabila pemerintah daerah belum mampu menyediakan sarana portal maupun sistem pembayaran digital.

Legislatif berharap pembenahan tata kelola wisata dapat meningkatkan PAD sekaligus memperkuat citra Sabang sebagai daerah tujuan wisata unggulan di Aceh.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....