DPRK Sabang Desak Pemko Kejar Sisa Tunggakan Rp561 Juta Proyek Sea Wall Anoi Itam

  • 26 Mei 2026 08:05 WIB
  •  Sabang

RRI.CO.ID, Sabang- Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang kembali mendesak Pemerintah Kota Sabang untuk melayangkan sanksi dan langkah hukum konkret demi menuntaskan persoalan kelebihan bayar proyek pembangunan dinding penahan ombak (sea wall) di Gampong Anoi Itam. Hingga saat ini, dana ratusan juta rupiah tersebut belum sepenuhnya dikembalikan oleh pihak rekanan ke kas daerah.

Desakan berulang ini disampaikan oleh Juru Bicara Pansus II DPRK Sabang, Risa Nirmala, saat membacakan laporan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Sabang Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna.

Dalam laporan resminya, Pansus II (Bidang Keuangan, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat) menyayangkan sikap Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sabang. Instansi tersebut dinilai lamban dan belum maksimal dalam menjalankan rekomendasi dewan sejak pembahasan LKPJ tahun anggaran sebelumnya.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, total kerugian daerah akibat ketidaksesuaian volume pengerjaan fisik pelindung pantai tersebut menyisakan angka yang cukup besar. Dari total kewajiban yang ada, pihak kontraktor baru menyetorkan cicilan sebesar Rp45 juta.

“Hingga saat ini, masih terdapat sisa tunggakan pengembalian yang mengendap di tangan rekanan sebesar Rp561.554.668,48. Kami tegaskan ini harus segera diselesaikan, tidak boleh dibiarkan memutih,” sebut Risa Nirmala Senin 25 Mei 2026.

Pansus II membeberkan bahwa modus kelebihan bayar pengerjaan fisik ini tidak hanya menguap di satu instansi saja melainkan menyebar di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis lainnya. Hal ini dinilai sebagai lampu kuning bagi kualitas sistem pengawasan internal bentukan eksekutif.

Untuk itu, legislatif merekomendasikan Wali Kota Sabang agar segera mengeluarkan instruksi khusus kepada Inspektorat dan BPBD untuk menyusun skema penagihan yang lebih agresif, terukur, dan memiliki kepastian batas waktu (deadline).

“DPRK Sabang berharap tindak lanjut dari rekomendasi ini tidak lagi berakhir sebagai catatan administratif atau dokumen di atas meja saja. Harus ada tindakan nyata di lapangan demi memulihkan keuangan daerah serta mewujudkan tata kelola APBK yang transparan, tertib, dan akuntabel,” pungkasnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....