Polres Sabang Tangkap Dua Terduga Penyalahguna Sabu

  • 16 Mei 2026 17:43 WIB
  •  Sabang

RRI.CO.ID, Sabang - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sabang menangkap dua pria terduga penyalahguna narkotika jenis sabu di lokasi berbeda di Kota Sabang, Jumat malam. Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Sabang, Iptu Emil Khaira S, SH, MH.

Iptu Emil melalui siaran persnya menerangkan, Tersangka pertama berinisial HS (37) diamankan di kawasan Simpang Tugu Garuda, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang. Dari tangan tersangka, petugas menemukan satu paket plastik bening berisi serbuk kristal bening yang diduga sabu.

"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seorang pria yang baru melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Setelah menerima informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi," terang Iptu Emil, Sabtu 16 Mei 2026.

Petugas kemudian menemukan pria dengan ciri-ciri yang dimaksud sedang berada di pinggir jalan kawasan Simpang Tugu Garuda. Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan satu paket diduga sabu di kantong celana sebelah kiri tersangka.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya yang baru dibeli. Personel Sat Resnarkoba selanjutnya menghubungi perangkat gampong setempat untuk proses lanjutan.

"Sekitar pukul 23.00 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba kembali menangkap tersangka kedua berinisial SLM (26) di kawasan Jalan Soetedjo, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang. Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan satu bungkus plastik bening berisi serbuk kristal bening yang diduga sabu," terangnya.

Penangkapan tersangka kedua juga berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan melihat tersangka sedang mengendarai sepeda motor menuju rumahnya.

Saat hendak diamankan, tersangka sempat membuang satu bungkusan plastik bening yang diduga berisi sabu. Petugas kemudian melakukan pencarian dan berhasil menemukan barang bukti tersebut di lokasi kejadian.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Sabang, AKBP Sukoco, menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Sabang. Ia menyebut tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Kota Sabang.

"Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika. Peran aktif masyarakat penting untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba," tegas Kapolres Sukoco.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Sabang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....