Sepasang Tersangka Sabu Dilimpahkan ke Kejari Sabang
- 11 Sep 2026 08:29 WIB
- Sabang
RRI.CO.ID, Sabang – Dua tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sabang. Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan penyidik Polres Sabang kepada Jaksa Penuntut Umum, setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sabang, Mohamad Rizky, S.H., M.H., mengatakan tahap II dilakukan setelah jaksa memastikan kelengkapan perkara untuk dilanjutkan ke proses penuntutan. “Pada hari ini Kejaksaan Negeri Sabang menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Sabang,” ujar Mohamad Rizky, Kamis 10 September 2026.
Dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial MZ dan MT. Keduanya tersandung perkara dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan sangkaan pasal yang berbeda.

MZ diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara MT diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1), Pasal 127 Ayat (1) huruf a, dan Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Setelah penyerahan tahap II, Jaksa Penuntut Umum akan menyiapkan surat dakwaan. Selanjutnya, perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sabang untuk menjalani proses persidangan," terangnya lagi.
Dengan dilakukannya tahap II, penanganan perkara kini memasuki tahap penuntutan. Kedua tersangka selanjutnya akan menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Sabang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....