Polres Sabang Tangkap Residivis Kasus Pencurian Uang Rp25-Juta
- 28 Okt 2025 23:24 WIB
- Sabang
KBRN, Sabang: Unit Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sabang kembali menangkap seorang pelaku pencurian uang tunai di wilayah Kota Sabang. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa, yang baru beberapa bulan terakhir bebas bersyarat.
Pelaku berinisial MR (20) merupakan warga Gampong Anoi Itam Kecamatan Sukajaya ditangkap polisi saat berada di sebuah warung kopi di Gampong Kuta Ateuh, Kecamatan Sukakarya, Senin (27/10/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.
Kapolres Sabang AKBP Sukoco melalui Kasat Reskrim Iptu Dr. Junaidi menjelaskan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan kasus pencurian uang sebesar Rp25 juta milik pemilik warung kopi tempat pelaku bekerja.
“Pelaku kami tangkap saat berada di sebuah warung kopi. Dari hasil pemeriksaan awal, dia mengakui telah mengambil uang milik korban,” kata Iptu Junaidi kepada awak media Selasa (28/10/2025).
Kasus pencurian itu terjadi pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 07.00 WIB di Warung Kopi Qibo-Qibo milik Cut Ramlah (57), warga Gampong Iboih, Kecamatan Sukamakmue. Saat kejadian, kondisi warung masih sepi dan korban belum membuka penuh aktivitas jualan. Pelaku memanfaatkan kelengahan tersebut untuk mengambil uang tunai yang disimpan di laci penyimpanan.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Sabang kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan hingga akhirnya berhasil menemukan keberadaan pelaku. MR ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Sabang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti hasil pembelanjaan uang curian, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha ForceOne F1Z R, tiga unit handphone, satu headset bluetooth, satu kipas angin genggam, sejumlah pakaian baru, parfum, dompet, hingga boneka dan sandal.
“Semua barang yang diamankan adalah hasil pembelian menggunakan uang curian. Saat ini barang bukti sudah kami sita bersama tersangka,” jelas Iptu Junaidi.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan fakta bahwa MR merupakan residivis yang pernah terlibat kasus pencurian dan baru mendapatkan bebas bersyarat beberapa bulan lalu. Namun, pelaku kembali mengulangi perbuatannya dengan modus serupa.
“Tersangka ini pernah terlibat kasus pencurian. Belum lama bebas, dia kembali mengulangi perbuatannya,” tegas Kasat Reskrim.
Untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kasat Reskrim juga mengingatkan masyarakat agar tetap waspada dalam mempercayakan barang berharga kepada orang lain, terutama kepada pekerja baru.
“Polres Sabang akan terus menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kami minta warga segera melapor bila mengetahui aksi kriminal di lingkungan sekitar,” tutup Iptu Junaidi.