Polisi Tangkap Pelaku Penyerangan Bersajam di Seulimeum Aceh Besar

  • 29 Mei 2026 22:17 WIB
  •  Sabang

RRI.CO.ID, Sabang - Polres Aceh Besar menangkap seorang pria berinisial YS (53) yang diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam berupa tombak babi terhadap seorang warga di Desa Ujong Keupula, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar. Peristiwa tersebut kini dalam penanganan aparat kepolisian setempat.

Kapolres Aceh Besar AKBP Chairul Ikhsan melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo dalam siaran persnya mengatakan, kejadian itu berlangsung pada Kamis 28 Mei 2026 sekitar pukul 00.00 WIB. Polisi telah mengamankan pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

AKP Teguh menjelaskan, kasus tersebut bermula saat korban bernama Habibullah (32) pulang dari warung kopi milik warga bernama Pon menuju rumahnya. Sesampainya di pekarangan rumah, korban terkejut melihat seseorang berada di dalam halaman sambil membawa tombak babi.

“Pelaku kemudian mendekati korban dan menyenterkan cahaya senter ke arah mata korban. Setelah itu pelaku langsung melakukan penyerangan menggunakan tombak,” kata AKP Teguh, Jumat 29 Mei 2026.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek pada tangan kanan sepanjang kurang lebih 30 sentimeter saat berusaha menangkis tombak. Pelaku kemudian kembali menusukkan tombak dan mengenai paha kiri korban hingga menyebabkan luka tusuk.

Merasa keselamatannya terancam, korban berusaha merebut tombak dari tangan pelaku sehingga terjadi pergulatan. Dalam perkelahian itu, pelaku sempat memukul wajah kiri korban hingga memar dan korban membalas pukulan sebanyak dua kali.

"Perkelahian tersebut membuat pelaku terjatuh dan tidak sadarkan diri di lokasi kejadian. Korban kemudian meminta bantuan warga sekitar sebelum dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin untuk mendapatkan penanganan medis," terangnya lagi.

Sementara itu, pelaku juga dibawa ke rumah sakit yang sama dengan pengawalan personel Pospol Lampanah bersama Tim Satreskrim Polres Aceh Besar. Polisi turut mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut dan pelaku dipersangkakan dengan Pasal 466 ayat (1) subsider Pasal 468 KUHP.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....