KPK Dorong Desa Limau Manis Jadi Rujukan Desa Antikorupsi di Natuna

  • 16 Sep 2026 08:17 WIB
  •  Ranai

RRI.CO.ID.Natuna :Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK RI menegaskan predikat Desa Percontohan Antikorupsi bukan sekadar penghargaan yang dipajang, tetapi merupakan tanggung jawab yang harus terus dibuktikan melalui tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Hal tersebut disampaikan saat KPK melakukan Monitoring Implementasi Indikator Desa Antikorupsi di Aula Kantor Desa Limau Manis, Kabupaten Natuna, Senin 14 September 2026.

Wakil Kepala Satgas Desa Antikorupsi KPK RI, Aris Dedi Arham, memberikan apresiasi terhadap capaian Desa Limau Manis yang sebelumnya telah dicanangkan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi pada 2023. Desa Limau Manis saat itu berhasil memperoleh nilai 94 dengan kategori cemerlang. Nilai tersebut menjadi bukti bahwa pemerintah desa mampu memenuhi berbagai indikator dalam program Desa Antikorupsi.

"Menjadi percontohan atau menjadi contoh, menjadi model bagi desa yang lain tentu bukanlah hal yang mudah." Ujar Aris

Aris mengatakan, capaian tersebut tidak boleh berhenti sebagai angka maupun penghargaan. Predikat Desa Percontohan Antikorupsi harus terus dijaga melalui pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik. Menurutnya, monitoring dilakukan untuk memastikan berbagai indikator yang sebelumnya telah dipenuhi Desa Limau Manis tetap diterapkan. Mulai dari kelengkapan dokumen, tata kelola pemerintahan, transparansi hingga partisipasi masyarakat.

KPK juga memberikan apresiasi terhadap Desa Limau Manis dengan memberikan kesempatan kepada Kepala Desa untuk mengunjungi kawasan Ibu Kota Nusantara atau IKN di Kalimantan Timur. Namun, karena keterbatasan anggaran, apresiasi tersebut belum dapat diberikan kepada seluruh perangkat desa dan masyarakat.

"Kami berharap dengan kedatangan kami sendiri ke sini, kami menambah teman, menambah saudara dalam memberantas korupsi." Kata Aris

Selain mempertahankan predikatnya, Desa Limau Manis kini didorong untuk menjadi tempat pembelajaran bagi desa-desa lain di Kabupaten Natuna yang ingin membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi. Aris mengungkapkan, kunjungan KPK ke Natuna kali ini juga dirangkaikan dengan penilaian terhadap Desa Sempang. Desa tersebut dipersiapkan sebagai calon Desa Percontohan Antikorupsi berikutnya di Kabupaten Natuna.

Menurut Aris, terdapat kemiripan dalam penerapan tata kelola pemerintahan antara Desa Sempang dan Desa Limau Manis. Hal itu menunjukkan adanya proses pembelajaran dari praktik baik yang telah diterapkan Desa Limau Manis.

"Kalau kami melihat Desa Sempang sebenarnya ini mirip-mirip dengan Desa Limau Manis. Artinya, kami mengambil kesimpulan bahwa Desa Sepempang belajar ke sini." Ujarnya

Aris menjelaskan, secara ideal monitoring terhadap desa percontohan dilakukan setiap dua tahun. Desa Limau Manis ditetapkan sebagai desa percontohan pada 2023, monitoring seharusnya dilakukan pada 2025, namun baru dapat dilaksanakan pada 2026 karena berbagai kondisi.

KPK memastikan pengawasan tidak berhenti pada monitoring kali ini. Pada 2028, KPK merencanakan penilaian ulang terhadap Desa Limau Manis untuk memastikan predikat antikorupsi tetap terjaga dan berbagai indikator masih diterapkan secara konsisten.

"Untuk menjaga keyakinan kami bahwa Desa Limau Manis adalah desa yang antikorupsi, tahun 2028 kami akan melakukan kegiatan penilaian ulang." Ucap Aris

Aris menegaskan, pemberantasan korupsi tidak hanya berbicara mengenai penindakan terhadap pelaku, tetapi juga pencegahan yang dimulai dari tingkat paling dasar, yakni desa. Desa Limau Manis diharapkan mampu mempertahankan nilai 94 sekaligus menjadi “guru” bagi desa-desa lain dalam membangun budaya antikorupsi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....