Sejarah Hari Kerja Layak Sedunia Setiap 7 Oktober dan Tema 2026
- 06 Okt 2026 09:06 WIB
- Ranai
RRI.CO.ID, Natuna - Hari Kerja Layak Sedunia secara global diperingati setiap tanggal 7 Oktober. Peringatan ini merupakan salah satu bentuk tuntutan agar pekerjaan yang layak ditempatkan sebagai pusat tindakan pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi serta membangun ekonomi global baru yang mengutamakan kesejahteraan masyarakat, berlandaskan pada Kontrak Sosial Baru.
Melansir dari laman resmi International Trade Union Confederation (ITUC), Hari Kerja Layak Sedunia ditetapkan pada tahun 2008 oleh ITUC atau Konfederasi Serikat Pekerja Internasional. Jutaan orang di seluruh dunia telah berpartisipasi dalam berbagai aksi dalam peringatan ini untuk menuntut upah yang adil, kondisi kerja yang aman, perlindungan sosial, dan penghormatan terhadap hak-hak pekerja.
| Baca juga: Tema Hari Guru Sedunia 2026 |
Tema Hari Pekerja Layak Sedunia 2026 adalah “Young workers organising for the future”. Pada kampanye tahun ini, serikat pekerja menempatkan pekerja muda sebagai pusat dari tuntutan mereka akan pekerjaan yang layak, upah yang memadai untuk penghidupan yang layak, kepastian kerja, dan penghormatan terhadap hak-hak pekerja.
Mereka menuntut hak untuk turut serta dalam pengambilan keputusan yang menentukan arah hidup mereka. Tuntutan agar kaum pekerja memiliki suara inilah yang juga menjadi penggerak kampanye ITUC bertajuk "Perjuangan demi Demokrasi" (Fight For Democracy).
| Baca juga: Tema Hari Meningitis Sedunia 2026 |
Serikat pekerja memegang peranan krusial dalam memastikan kaum muda dapat menggunakan hak-hak mereka dan melakukan pengorganisasian secara kolektif. Selain itu, serikat pekerja juga terus berupaya membangun kekuatan untuk membentuk tempat kerja dan meningkatkan perekonomian.
Afiliasi ITUC akan memanfaatkan peringatan ini untuk menyoroti kenyataan yang dihadapi pekerja muda, menampilkan bagaimana mereka melakukan pengorganisasian dan memimpin perubahan. Selain itu, upaya lainnya terus dilakukan seperti menuntut kebijakan yang menjamin pekerjaan yang layak, upah yang memadai untuk kehidupan yang layak, kepastian kerja, dan hak-hak pekerja.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....