Cen Sui Lan Tegaskan Rotasi Pejabat Natuna Tak Harus Tunggu Dua Tahun

  • 07 Okt 2026 10:49 WIB
  •  Ranai

RRI.CO.ID .Natuna:Bupati Natuna Cen Sui Lan menegaskan rotasi jabatan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna tidak harus menunggu hingga dua tahun. Evaluasi terhadap pejabat dapat dilakukan berdasarkan kinerja dan kebutuhan organisasi.

Hal tersebut disampaikan Cen Sui Lan usai melantik dan mengambil sumpah lima pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna, Senin (5 Oktober 2026). Pelantikan berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Natuna dengan dihadiri juga pejabat di lingkungan Pemkab Natuna.

Dalam arahannya, Cen mengatakan Pemerintah daerah akan melihat perkembangan kinerja para pejabat setelah diberikan amanah pada posisi barunya. Menurutnya, setiap pejabat harus mampu menunjukkan hasil kerja sesuai tugas dan tanggung jawab yang diberikan.

"Rotasi tidak berarti harus menunggu dua tahun. Tidak ada yang seperti itu. Kita usahakan kalau penempatan selama enam bulan, tujuh bulan tidak bagus, kita akan rotasi lagi." Ujar Cen Sui Lan

Cen menegaskan, apabila dalam beberapa bulan pejabat yang ditempatkan belum menunjukkan kinerja sesuai harapan atau penempatannya dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi, maka evaluasi dapat dilakukan kembali. Ia meminta seluruh pejabat yang baru dilantik maupun pejabat yang masih menempati posisi sebelumnya agar bekerja secara maksimal dan membuktikan kinerjanya.

Menurut Cen, pejabat tidak perlu menunggu waktu lama untuk menunjukkan hasil dari amanah yang diberikan.

"Saya sudah sampaikan kepada BKPSDM, kita jangan menunggu dua tahun terlalu lama. Jadi bekerjalah dengan baik, tunjukkan hasilnya." Ucap Cen Sui Lan

Di sisi lain, pelantikan lima pejabat pimpinan tinggi pratama tersebut secara otomatis menyebabkan sejumlah jabatan yang sebelumnya mereka tinggalkan menjadi kosong. Pemerintah Kabupaten Natuna akan segera memproses pengisian sementara terhadap jabatan-jabatan tersebut.

Kepala BKPSDM Kabupaten Natuna Muhammad Alim Sanjaya mengatakan, pengisian sementara akan diproses dalam waktu dekat. Langkah tersebut dilakukan agar roda pemerintahan dan pelayanan pada organisasi perangkat daerah yang ditinggalkan tetap berjalan.

"Karena ini ada yang kosong, karena mereka dilantik di tempat baru, besok atau lusa akan segera kita proses Pelaksana Tugas atau Plt-nya." Ujar Jaya

Alim menjelaskan, pejabat yang ditunjuk sebagai Plt dapat berasal dari pejabat pimpinan tinggi pratama atau eselon II yang masih aktif menjabat, maupun pejabat administrator atau eselon III sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, pejabat yang ditunjuk sebagai Plt baru dapat menjalankan tugas setelah surat keputusan atau SK pengangkatan diterbitkan.

Dengan demikian, pelayanan pemerintahan pada OPD yang mengalami kekosongan jabatan tetap dapat berlangsung.

"Nanti bisa dari eselon II yang rangkap jabatan, atau eselon III. Dan mereka langsung bisa bertugas jika sudah keluar SK-nya." Ucap Jaya

Sementara itu, terkait rencana rotasi dan pengisian jabatan ASN, Alim menegaskan proses tersebut tidak dapat dilakukan secara langsung atau serta-merta. Dikatakan, dalam kebijakan yang dilakukan harus melalui sejumlah tahapan administrasi dan mekanisme kepegawaian yang berlaku.

Alim menyebut, setiap usulan rotasi maupun pengisian jabatan terlebih dahulu harus diajukan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Karena itu, meskipun kepala daerah telah menetapkan arah kebijakan terkait rotasi, pelaksanaannya tetap harus mengikuti prosedur administrasi. "Untuk rotasi jabatan ASN ini memang tidak mudah. Ada beberapa langkah yang harus dilalui, karena kami hari ini ajukan dulu ke BKN, jadi tidak serta-merta." Ujar Jaya

Dengan demikian, setelah lima pejabat pimpinan tinggi pratama menempati jabatan barunya, Pemkab Natuna bersiap mengisi sejumlah posisi yang ditinggalkan. Untuk jangka pendek, pengisian melalui Plt akan diproses terlebih dahulu, sementara rotasi maupun pengisian jabatan definitif tetap menunggu tahapan administrasi dan pengajuan sesuai ketentuan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....