Presiden Prabowo Lantik Anggota Wantimpres, Pratikno Jadi Ketua
- 03 Okt 2026 05:31 WIB
- Ranai
RRI.CO.ID,Natuna — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta, Jumat 2 Oktober 2026 siang WIB. Pelantikan tersebut terdiri atas Ketua Wantimpres Pratikno, Wakil Ketua Hatta Rajasa, serta 24 anggota lainnya.
Dilansir dari CNNindonesia.com Pratikno dilantik sebagai Ketua Wantimpres merangkap anggota, sedangkan Hatta Rajasa dipercaya sebagai Wakil Ketua merangkap anggota. Keduanya akan menjalankan tugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan pemerintahan.
Selain Pratikno dan Hatta Rajasa, sejumlah tokoh turut dilantik sebagai anggota Wantimpres. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, termasuk pemerintahan, akademisi, organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan tokoh masyarakat.
Sejumlah tokoh yang dilantik antara lain Shinta Nuriyah Wahid, Quraish Shihab, Bambang Soesatyo, Agum Gumelar, Budi Gunawan, Chairul Tanjung, Salim Segaf Aljufri, Said Aqil Siradj, Yahya Cholil Staquf, Ignasius Jonan, Rocky Gerung, Anwar Usman, serta sejumlah tokoh lainnya. Para anggota Wantimpres bersumpah untuk setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta menjalankan peraturan perundang-undangan dengan sebaik-baiknya.
Prosesi kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan oleh para pejabat yang dilantik. Rangkaian acara berlangsung di hadapan Presiden Prabowo dan para undangan yang hadir di Istana Negara.
Pratikno sebelumnya menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sebelum digantikan Sugiono. Sehari sebelum pelantikan, Pratikno menyatakan siap menjalankan tugas apa pun yang diberikan Presiden untuk kepentingan negara dan masyarakat.
Dengan dilantiknya jajaran baru Wantimpres, lembaga tersebut kini memiliki susunan kepemimpinan dan anggota yang ditetapkan Presiden Prabowo. Wantimpres selanjutnya menjalankan fungsi pertimbangan kepada Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....