STAI Natuna Segera Beralih Status Menjadi Institut
- 02 Sep 2026 05:40 WIB
- Ranai
RRI.CO.ID. Natuna : Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Natuna akan segera beralih status menjadi institut . Perubahan ini menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) perubahan kelembagaan STAI Natuna yang ditandatangani Menteri Agama Republik Indonesia pada Juli 2026.
Ketua STAI Natuna, Umar Natuna, mengatakan proses perubahan status dari sekolah tinggi menjadi institut tersebut saat ini tinggal menunggu pengambilan SK dari Kementerian Agama.
“SK-nya sudah ditandatangani oleh Menteri Agama RI sejak bulan Juli yang lalu. Insyaallah besok saya berangkat untuk mengambil SK-nya,” ujar Umar Senin 31 Agustus2026

Ketua STAI Natuna Umar Natuna
Setelah SK diterima, pihak kampus akan mempersiapkan proses peresmian sekaligus pengukuhan pimpinan institut. Peresmian tersebut direncanakan berlangsung pada 19 September 2026 di lingkungan kampus STAI Natuna.
Umar mengatakan pihak yayasan dan kampus telah melakukan rapat persiapan untuk pelaksanaan acara tersebut. Pihaknya juga berharap salah satu pejabat Kementerian Agama RI dapat hadir dalam agenda peresmian, khususnya Direktur Pendidikan Agama Islam dan Keagamaan Islam.
Selain proses peresmian, perubahan status juga akan diikuti dengan proses administrasi dan migrasi data dari sekolah tinggi menjadi institut. Menurut Umar, tahapan tersebut perlu dipersiapkan agar seluruh sistem kelembagaan dapat berjalan sesuai dengan status baru. Dari sisi sumber daya manusia, Umar memastikan jumlah tenaga dosen yang dimiliki saat ini telah memenuhi persyaratan untuk perubahan status tersebut. Menurutnya, pemenuhan persyaratan menjadi salah satu dasar diterbitkannya SK perubahan kelembagaan.
Ia menjelaskan, salah satu persyaratan untuk menjadi institut adalah memiliki sedikitnya dua fakultas. STAI Natuna saat ini bahkan telah memiliki tiga fakultas yang menjadi bagian dari pengembangan kelembagaan kampus. Ketiga fakultas tersebut yakni Fakultas Pendidikan, Tarbiyah dan Keguruan; Fakultas Ekonomi dan Bisnis Syariah; serta Fakultas Syariah, Dakwah dan Ushuluddin.
Umar menegaskan perubahan status tersebut tidak menjadikan STAI Natuna sebagai perguruan tinggi negeri. Setelah beralih menjadi institut, lembaga tersebut tetap berstatus sebagai perguruan tinggi swasta di bawah penyelenggara pendidikan yayasan. Terkait posisi rektor nantinya, Umar menjelaskan penetapannya menjadi kewenangan penyelenggara pendidikan. Karena STAI Natuna merupakan perguruan tinggi swasta, maka penetapan rektor berada pada kewenangan yayasan.
Menurut Umar, perubahan dari sekolah tinggi menjadi institut akan memberikan sejumlah manfaat, terutama dalam penguatan kelembagaan dan pengembangan bidang keilmuan. Dengan status institut, bidang pendidikan yang dikembangkan dapat menjadi lebih beragam sehingga memberikan lebih banyak pilihan bagi masyarakat untuk menempuh pendidikan tinggi di daerah sendiri.
Selain memperluas pilihan pendidikan, keberadaan institut juga dinilai dapat meningkatkan citra Kabupaten Natuna. STAI Natuna sendiri berdiri pada 26 Agustus 2002 dan pada tahun ini memasuki usia ke-24 tahun. Umar mengatakan perubahan status tersebut merupakan bagian dari cita-cita pengembangan kampus yang telah direncanakan sejak awal, sekaligus menjadi langkah menuju penguatan kelembagaan di masa mendatang.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....