Pemkab Natuna Konsolidasi Program KPR FLPP, Targetkan 3 Ribu Rumah
- 25 Agt 2026 11:35 WIB
- Ranai
RRI.CO.ID.Natuna – Pemerintah Kabupaten Natuna akan melakukan konsolidasi dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau terkait pelaksanaan program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Pelaksana Tugas (Plt) Asisten II Setda Kabupaten Natuna, Marwan Sjah Putra, mengatakan pihaknya masih perlu memastikan mekanisme dan prosedur pelaksanaan program tersebut sebelum diterapkan di Natuna.
“Kalau prosedur kita belum tahu persis seperti apa, cuman nanti kita tetap konsolidasi dulu. Untuk konsolidasi ini mungkin kami akan ke Provinsi dulu, berkoneksi dengan Kadis Perkim di provinsi,” ujar Marwan.
Menurutnya, koordinasi dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Kepri diperlukan untuk mengetahui secara lebih jelas persyaratan dan mekanisme program KPR FLPP yang akan diterapkan di daerah. Marwan menjelaskan, berdasarkan informasi awal, program perumahan tersebut menyasar masyarakat yang memenuhi sejumlah persyaratan, terutama masyarakat berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah.
Selain itu, status perkawinan juga menjadi salah satu bagian dari persyaratan yang perlu diperhatikan dalam menentukan calon penerima program. Namun, pihaknya masih akan memastikan kembali seluruh ketentuan melalui koordinasi dengan pemerintah Provinsi.
“Memang dari syarat-syarat itu, pertama masyarakat mempunyai penghasilan rendah, kemudian masyarakat yang belum menikah atau sudah menikah, dan memang tidak mempunyai rumah,” Ucapnya
Marwan menambahkan, tiga ketentuan tersebut menjadi gambaran awal calon penerima manfaat. Meski demikian, masih terdapat kemungkinan persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh masyarakat sesuai ketentuan program FLPP.
Berdasarkan materi program KPR BTN Sejahtera FLPP, fasilitas tersebut merupakan dukungan pemerintah untuk membantu masyarakat memperoleh rumah. Salah satu ketentuannya, pemohon belum pernah memiliki rumah maupun mendapatkan subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah.
Dalam materi tersebut juga disebutkan batas harga jual rumah untuk wilayah Kepulauan Riau mencapai maksimal Rp173 juta. Skema KPR FLPP menyediakan uang muka mulai dari 1 persen, suku bunga 5 persen, serta jangka waktu kredit hingga 20 tahun.
Untuk contoh simulasi rumah dengan harga Rp185 juta, uang muka 1 persen sebesar Rp1,85 juta, dengan plafon kredit sekitar Rp179,75 juta. Angsuran selama 20 tahun dalam simulasi tersebut sekitar Rp1,198 juta per bulan.
Marwan mengatakan, pemerintah pusat menargetkan program penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dapat direalisasikan secara luas di berbagai daerah, dengan target awal sekitar 3.000 unit rumah untuk masing-masing daerah.
“Program dari Presiden itu bahwa perumahan MBR itu bisa disegerakan di masing-masing daerah. Satu-satu daerah Rp3.000 (unit),” Ujar Marwan
Namun, Marwan menegaskan jumlah tersebut bukan batas maksimal. Realisasi pembangunan rumah nantinya tetap akan disesuaikan dengan kesiapan lahan dan jumlah masyarakat yang membutuhkan rumah. Menurutnya, Natuna termasuk daerah yang memiliki potensi lahan cukup luas untuk mendukung program tersebut. Selain Natuna, Kabupaten Lingga juga disebut memiliki ketersediaan lahan yang relatif besar.
“Kalau memang bisa lebih, tergantung lahan. Yang banyak lahan tadi itu Natuna sama Lingga, tapi orang-orangnya kan sedikit,” ujar Marwan.
Ia berharap koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kepri dapat segera dilakukan sehingga Pemkab Natuna memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai persyaratan, mekanisme, ketersediaan lahan, hingga target pembangunan rumah. Program ini diharapkan dapat membuka akses kepemilikan rumah yang lebih terjangkau bagi masyarakat Natuna, khususnya kelompok berpenghasilan rendah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....