Bupati Natuna Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2025
- 27 Jun 2026 08:01 WIB
- Ranai
RRI.CO.ID. Natuna:Bupati Natuna, Cen Sui Lan, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Natuna, Jumat siang, 26 Juni 2026. Rapat paripurna berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Natuna dan dipimpin Ketua DPRD Natuna, Rusdi, serta dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah, pimpinan organisasi perangkat daerah, anggota DPRD, dan tamu undangan.
Dalam pidatonya, Bupati menegaskan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban APBD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Bupati menjelaskan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas, serta evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, realisasi pendapatan daerah Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2025 mencapai 949,80 miliar rupiah atau 87,31 persen dari target sebesar 1,09 triliun rupiah. Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai 948,19 miliar rupiah atau 86,84 persen dari pagu anggaran yang telah ditetapkan.
Dari realisasi pendapatan dan belanja tersebut, Pemerintah Kabupaten Natuna membukukan surplus anggaran sebesar 1,61 miliar rupiah dengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran atau SILPA Tahun 2025 sebesar 5,71 miliar rupiah. Bupati juga mengungkapkan masih terdapat kewajiban jangka pendek berupa utang belanja sebesar 69,96 miliar rupiah. Namun kondisi tersebut dinilai menunjukkan perbaikan karena pemerintah daerah telah berhasil menyelesaikan sekitar 80 persen utang belanja tahun anggaran sebelumnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Natuna menyampaikan apresiasi atas kembali diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Capaian tersebut merupakan opini WTP ke-11 secara keseluruhan dan yang ke-9 secara berturut-turut bagi Pemerintah Kabupaten Natuna.
Menurut Bupati, keberhasilan tersebut menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bupati berharap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 bersama DPRD dapat berlangsung secara konstruktif sehingga menghasilkan kebijakan yang bermanfaat bagi pembangunan daerah.
"Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Natuna dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efektif, dan bertanggung jawab." Ucap Bupati Natuna.
Cen SUi Lan mengatakan Opini Wajar Tanpa Pengecualian yang kembali di raih bukanlah tujuan akhir, melainkan motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah . Dengan demikian ujarnya setiap rupiah benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Natuna.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penyerahan dokumen Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Dokumen diserahkan Bupati Natuna kepada Ketua DPRD Kabupaten Natuna untuk dibahas sesuai mekanisme yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....