Kejari Natuna Perkuat Sinergi Sertifikasi Tanah Wakaf
- 02 Apr 2026 19:17 WIB
- Ranai
RRI.CO.ID Natuna, - Kejaksaan Negeri Natuna memperkuat sinergi lintas instansi melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Kementerian Agama Kabupaten Natuna dan Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna. Kegiatan berlangsung di aula Kejari Natuna pada Kamis 2 April 2026.
Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kejari Natuna Erwin Indrapraja . Mewakili Kementerian Agama yakni Plh. Kepala Kemenag Natuna Muhd. Sabirin, serta dari Badan Pertanahan Nasional yakni Kepala Kantor Pertanahan Natuna Amir Nugroho.
| Baca juga: RSUD Natuna Perkuat Mutu Pelayanan |
Kerja sama ini bertujuan memperkuat koordinasi dan sinergi antarinstansi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. Dalam kerjasama yang dilakukan khususnya ditujukan untuk percepatan sertifikasi serta pengamanan tanah wakaf dan tempat peribadatan di Kabupaten Natuna.
Ruang lingkup kerja sama mencakup inventarisasi dan identifikasi tanah wakaf dan tempat ibadah. Disamping itu juga melakukan pertukaran data dan informasi, serta percepatan proses sertifikasi aset keagamaan.
Dalam perannya, Kejari Natuna juga akan memberikan bantuan hukum baik litigasi maupun non-litigasi. Hal ini guna mitigasi risiko hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Melalui langkah ini, diharapkan tercipta kepastian hukum terhadap aset keagamaan. Kerjasama ini juga diharapkan dapat mencegah potensi sengketa, serta meningkatkan tertib administrasi pertanahan di wilayah Natuna.
Kejari Natuna menegaskan komitmennya sebagai pengacara negara untuk mendukung program pemerintah dalam percepatan legalisasi aset. Disamping itu juga ber[eran terhadap penguatan tata kelola pertanahan yang transparan serta akuntabel.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....