Perjanjian Kerjasama 3 Lembaga di Kejari Natuna

  • 02 Apr 2026 18:14 WIB
  •  Ranai

RRI.CO.ID, Natuna - Kejaksaan Negeri Natuna melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Kementerian Agama dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada Kamis, 2 April 2026. PKS dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Natuna yang dilakukan oleh perwakilan masing-masing lembaga.

Dalam penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, DR. Erwin Indrapraja, bersama Plh. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Natuna, Muhd. Sabirin, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna, Amir Nugroho.

Perjanjian kerja sama tersebut bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antar instansi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. PKS yang dilakukan khususnya dalam rangka percepatan sertifikasi serta pengamanan tanah wakaf dan tempat peribadatan di wilayah Kabupaten Natuna.

Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi inventarisasi dan identifikasi tanah wakaf dan tempat peribadatan serta pertukaran data dan informasi. Disamping itu untuk percepatan proses sertifikasi, serta pemberian bantuan hukum baik litigasi maupun non-litigasi oleh Kejaksaan Negeri Natuna dalam rangka mitigasi risiko hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

"Melalui kerja sama ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset keagamaan, mencegah potensi sengketa, serta meningkatkan tertib administrasi pertanahan, khususnya terkait tanah wakaf dan tempat ibadah," ujar Kejari Natuna.

Kejaksaan Negeri Natuna sebagai pengacara negara berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh dalam bentuk bantuan hukum dan pertimbangan hukum. Kejaksaan juga berperan dalam melaksanakan tindakan hukum lainnya guna mendukung keberhasilan program tersebut.

Kegiatan ini juga menjadi langkah strategis dalam mendukung program pemerintah dalam percepatan legalisasi aset serta penguatan tata kelola pertanahan yang transparan dan akuntabel. Hal ini sejalan dengan motto Kejaksaan Negeri Natuna "Berprestasi, Berintegritas, dan Humanis".

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....