Kejari Natuna Gelar Penerangan Hukum Karhutla di Bunguran Selatan

  • 12 Sep 2026 15:21 WIB
  •  Ranai

RRI.CO.ID, Natuna - Kejaksaan Negeri Natuna melalui Seksi Intelijen melaksanakan kegiatan penerangan hukum mengenai pencegahan, penindakan, dan penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kegiatan itu dilaksanakan bersama Dinas Pemadam Kebakaran Natuna kepada seluruh Kepala Desa dan perangkat desa se-Kecamatan Bunguran Selatan. Kamis, (10 September 2026).

Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Camat Bunguran Selatan tersebut menghadirkan Kepala Sub Seksi II Intelijen Kejaksaan Negeri Natuna, Luthfi Zulauliady sebagai narasumber. Kegiatan tersebut juga diisi dengan penyampaian materi dari Syawal, selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Natuna mengenai tugas dan langkah-langkah pencegahan serta penanggulangan karhutla.

Dalam pemaparannya, Luthfi menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut merupakan langkah preventif Kejaksaan Negeri Natuna dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum aparatur pemerintahan desa mengenai bahaya karhutla. Disamping itu juga di berikan penjelasan tentang konsekuensi hukum terhadap setiap tindakan pembakaran hutan dan lahan.

Luthfi menjelaskan bahwa secara hukum terdapat perbedaan antara hutan dan lahan. Suatu area yang banyak ditumbuhi pohon belum secara otomatis dapat dikategorikan sebagai kawasan hutan secara hukum. Untuk menentukan ketentuan hukum yang dapat diterapkan, perlu diperhatikan status dan penetapan kawasan tersebut. Sementara itu, istilah lahan memiliki cakupan yang lebih luas karena lahan yang terbakar dapat berada di dalam maupun di luar kawasan hutan.

Dalam kesempatan tersebut, Luthfi juga memaparkan ketentuan pidana yang berkaitan dengan pembakaran hutan dan lahan. Berdasarkan Pasal 78 ayat (4) jo. Pasal 50 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah, setiap orang yang dengan sengaja membakar hutan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VII sebesar Rp5 miliar.

Selain itu, disampaikan pula ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf h dan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang melarang setiap orang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Natuna menyampaikan mengenai tugas dan peran Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dalam menghadapi bencana karhutla di Kabupaten Natuna. Dalam paparannya, disampaikan pula Surat Edaran Nomor 300.2.3/08/SE/DPKP/TAHUN 2026 tentang Penanggulangan dan Pencegahan Kebakaran Hutan. Surat edaran tersebut bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan seluruh pihak terhadap potensi karhutla, mencegah terjadinya pembakaran hutan dan lahan baik secara sengaja maupun tidak sengaja, serta meminimalkan dampak lingkungan, sosial, dan kesehatan akibat karhutla.

Menindaklanjuti surat edaran tersebut, langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan karhutla antara lain diarahkan kepada perangkat kecamatan untuk mengakomodir upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla di wilayah kecamatan. Selanjutnya, lurah dan kepala desa diarahkan untuk melakukan sosialisasi mengenai larangan pembakaran hutan dan lahan kepada seluruh masyarakat di wilayah masing-masing. Kepada masyarakat juga ditegaskan larangan membuka lahan dengan cara membakar.

Pemerintah desa memiliki peran penting dalam upaya pencegahan karhutla karena kepala desa dan perangkat desa merupakan unsur pemerintahan yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Oleh karena itu, peningkatan pemahaman dan kewaspadaan hingga tingkat desa diharapkan dapat menjadi salah satu langkah efektif dalam mencegah terjadinya karhutla.

“Masyarakat perlu memahami bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar memiliki risiko yang besar dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila menyebabkan kebakaran maupun dampak terhadap lingkungan dan masyarakat,” ucapnya.

Melalui kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Natuna mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta berperan aktif dalam mencegah terjadinya karhutla. Kepala Desa dan perangkat desa diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, menyampaikan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar, melakukan deteksi dini terhadap potensi kebakaran, serta segera berkoordinasi dengan pihak terkait apabila ditemukan adanya titik api atau potensi karhutla.

Kejaksaan Negeri Natuna juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, aparat penegak hukum, instansi terkait, dan masyarakat dalam mencegah terjadinya karhutla serta meminimalkan dampaknya terhadap lingkungan, kesehatan, keselamatan, dan kehidupan sosial masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....