Layanan DARA Hadir Dampingi Orang Tua Hadapi Dampak Media Sosial
- 07 Apr 2026 20:22 WIB
- Ranai
RRI.CO.ID, Natuna – Pemerintah melalui kebijakan Tumbuh, Unggul, Nasionalis, Aman, dan Sejahtera (TUNAS) mulai membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sejak akhir Maret 2026.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Forum Anak Natuna bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Kementerian Komunikasi dan Digital menghadirkan layanan pendampingan digital bagi masyarakat.
Layanan ini diberi nama Digital Addiction Response Assistant atau DARA. Program tersebut dirancang untuk membantu orang tua dalam menghadapi dampak penggunaan media sosial pada anak.
Ketua Forum Anak Natuna, Muhammad Raffi Alfitra, saat dikonfirmasi RRI pada Selasa, 7 April 2026, menyampaikan bahwa layanan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap kondisi anak di era digital.
| Baca juga: KPM Batubi Terima Beras dan Pasar Murah |
Ia menjelaskan, melalui layanan tersebut masyarakat dapat mengakses konsultasi secara mudah dan terhubung langsung dengan tenaga ahli.
“Layanan DARA bisa diakses melalui website Forum Anak dengan mengetik s.id/RuangAnakIDLapor, kemudian memilih menu lapor dan adiksi gadget. Setelah itu, masyarakat akan diarahkan ke layanan konsultasi seperti WhatsApp, Ajar Ask, atau Indonesia Gaming Report System,” jelasnya.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan orang tua memiliki ruang untuk mencari solusi dalam menghadapi permasalahan anak terkait penggunaan gadget.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....