Kemenkum Sulteng dan Polda Sulteng Perkuat Penegakan HKI
- 11 Feb 2026 18:29 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) memperkuat komitmen penegakan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di wilayah tersebut. Langkah ini dilakukan melalui koordinasi strategis dengan jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah pada Senin 9 Februari 2026.
Pertemuan tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Putu Dharmayasa, bersama jajaran Bidang Kekayaan Intelektual dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil Kemenkum Sulteng. Fokus utama diskusi adalah membangun sinergitas antarinstansi guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran HKI yang terjadi.
Dalam kesempatan tersebut, Kemenkum Sulteng memaparkan kondisi aktual terkait kerentanan pelanggaran HKI yang memerlukan penanganan terkoordinasi dan berkelanjutan. Sinergi ini mencakup berbagai aspek hukum, mulai dari upaya pencegahan, penindakan di lapangan, hingga proses penyelesaian perkara.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Sulteng Dukung Optimalisasi Bantuan Hukum Berkeadilan
Koordinasi ini juga membahas terkait potensi kerja sama melalui Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Hukum dan Kepolisian Republik Indonesia. Selain itu, kedua pihak juga fokus pada penguatan kerja sama teknis di tingkat daerah.
Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Aida Julpha Tangkere, menekankan pentingnya penguatan kompetensi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam menangani kasus HKI. Menurutnya, aparatur yang kompeten merupakan kunci utama untuk memberikan kepastian hukum bagi pemilik kekayaan intelektual.
“Penguatan kompetensi PPNS menjadi kebutuhan mendesak agar penanganan perkara HKI dilakukan secara profesional dan berorientasi pada kepastian hukum,” ujar Aida Julpha Tangkere.
Korwas PPNS Polda Sulawesi Tengah, Kompol Gusti Bagus P., menyambut positif inisiatif tersebut dan siap memperkuat koordinasi lintas instansi. Ia mengakui bahwa kompleksitas perkara HKI memang menuntut kerja sama yang solid antara kepolisian dan kementerian terkait.
Baca Juga: Polda Sulteng Perkuat Transparansi Rekrutmen Anggota Polri 2026
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual tidak dapat berjalan secara parsial. Kolaborasi yang kuat antara Kanwil dan aparat penegak hukum menjadi prioritas untuk mendukung iklim investasi dan inovasi di daerah.
“Penegakan HKI tidak dapat berjalan parsial, diperlukan kolaborasi kuat agar perlindungan hukum terlaksana secara efektif,” tutur Rakhmat Renaldy.
Kemenkum Sulteng berkomitmen untuk menciptakan sistem penegakan HKI yang terintegrasi dan berkelanjutan di seluruh wilayah Sulawesi Tengah. Diharapkan koordinasi ini mampu memberikan rasa aman bagi para kreator dan pemilik hak kekayaan intelektual dalam berkarya.
“Dengan aparatur yang kompeten, penanganan perkara HKI dilakukan profesional sehingga memberikan kepastian hukum bagi pemilik hak,” ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....