Atur Disiplin PPPK dan Promosi PNS, Kemenkum Sulteng Harmonisasi Raperbup Buol

  • 21 Jul 2026 13:50 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu – Dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Donggala kini memasuki tahap harmonisasi. Penyelarasan regulasi ini berlangsung secara daring bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng), Selasa 21 Juli 2026.

Agenda strategis tersebut membahas dua rancangan peraturan bupati terkait tata kelola aparatur sipil negara. Kedua aturan tersebut mencakup Rancangan Peraturan Bupati tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta Petunjuk Pelaksanaan Mutasi dan Pola Promosi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintah daerah.

Rapat fasilitasi dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng, Sopian, yang didampingi jajaran Perancang Peraturan Perundang-Undangan. Dari pihak Pemerintah Kabupaten Buol, hadir unsur pemrakarsa yang diwakili oleh Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Buol beserta perangkat daerah terkait.

“Harmonisasi bukan sekadar memenuhi tahapan administratif, tetapi merupakan proses substantif untuk memastikan setiap rancangan peraturan kepala daerah disusun berdasarkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan akan lebih efektif, implementatif, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” ujar Sopian dalam sambutannya.

Ia juga menambahkan bahwa pengaturan mengenai disiplin PPPK maupun mekanisme mutasi dan promosi PNS merupakan instrumen penting dalam penguatan tata kelola kepegawaian daerah. Oleh karena itu, penyusunannya harus memperhatikan sinkronisasi dengan ketentuan nasional, khususnya regulasi di bidang aparatur sipil negara.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, menegaskan komitmen instansinya sebagai mitra strategis pemerintah daerah. Menurutnya, Kanwil Kemenkum Sulteng siap mendampingi pembentukan regulasi yang berkualitas serta berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.

“Kanwil Kemenkum Sulteng senantiasa memberikan pendampingan melalui fasilitasi harmonisasi agar setiap produk hukum daerah memiliki kepastian hukum, selaras dengan regulasi nasional, serta mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan yang semakin dinamis,” tutur Rakhmat Renaldy.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa harmonisasi regulasi juga menjadi bentuk sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mewujudkan sistem hukum nasional yang tertib, terpadu. Diharapkan regulasi tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....