Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Balikpapan Ditetapkan
- 02 Mar 2025 19:56 WIB
- Samarinda
KBRN, Balikpapan: Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadan 1446 H. Penetapan ini dilakukan setelah rapat bersama lintas sektor, termasuk para ulama dan Dinas Perdagangan Kota Balikpapan.
Zakat fitrah tahun ini ditetapkan dalam bentuk makanan pokok sebesar 3 kg beras. Jika dikonversikan ke rupiah, terdapat tiga kategori, yaitu Rp54.000, Rp51.000, dan Rp48.000 per jiwa.
“Bagi yang mengonsumsi beras dengan harga lebih tinggi, dianjurkan membayar zakat fitrah sesuai harga beras yang biasa dikonsumsi,” ujar Masrivani dari Kemenag Kota Balikpapan, dikutip RRI Ahad (2/3/2025).
Sementara itu, besaran fidyah ditetapkan sebesar satu mud atau setara dengan 750 gram beras, dengan nilai Rp35.000 per hari. Fidyah diperuntukkan bagi mereka yang tidak dapat berpuasa dengan alasan syar’i dan wajib menggantinya dengan memberi makan fakir miskin.
Masrivani menambahkan, perubahan nominal zakat fitrah dan fidyah tahun ini disesuaikan dengan kondisi pasar serta kebiasaan konsumsi masyarakat.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau segera menunaikan zakat fitrah sebelum Idulfitri dan membayar fidyah bagi yang berhak.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....