YARA Minta Pemprov Aceh Serahkan Terminal Ujong Patihah ke Pemkab

  • 28 Sep 2026 21:40 WIB
  •  Meulaboh

RRI.CO.ID, Suka Makmue - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Barat-Nagan Raya meminta Pemerintah Provinsi Aceh menyerahkan pengelolaan aset Terminal Tipe B Ujong Patihah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, kepada Pemerintah Kabupaten Nagan Raya agar dapat segera difungsikan untuk mendukung layanan transportasi masyarakat. Permintaan tersebut disampaikan Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat-Nagan Raya, Hamdani, pada Sabtu, 26 September 2026, menyusul kondisi terminal yang hingga kini belum dimanfaatkan sebagaimana peruntukannya.

Hamdani menyayangkan kondisi terminal yang dibangun dengan dukungan anggaran negara tersebut dan kini tampak terbengkalai setelah bertahun-tahun tidak difungsikan secara optimal. Menurutnya, aset publik yang telah menyerap anggaran puluhan miliar rupiah semestinya dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

“Dengan anggaran puluhan miliar tetapi dibiarkan terbengkalai, itu uang masyarakat. Jika tidak difungsikan, yang rugi jelas masyarakat,” tegas Hamdani.

Ia meminta Pemerintah Provinsi Aceh segera mengambil langkah konkret terkait status dan pengelolaan Terminal Ujong Patihah, termasuk mempertimbangkan penyerahan aset kepada Pemkab Nagan Raya. Menurut Hamdani, pemerintah kabupaten dapat mengoptimalkan keberadaan terminal tersebut untuk mendukung kebutuhan transportasi dan aktivitas ekonomi masyarakat.

Berdasarkan pantauan di lokasi, kondisi fisik Terminal Tipe B Ujong Patihah terlihat memprihatinkan dengan sejumlah bagian bangunan mengalami kerusakan. Dinding beton tampak mengalami retakan, atap seng berlubang, sementara area sekitar terminal dipenuhi semak dan tumbuhan liar.

Terminal tersebut dibangun dengan dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan pengerjaan awalnya dimulai sejak 2009. Fasilitas itu dirancang sebagai salah satu pendukung pergerakan angkutan penumpang antarkota dalam provinsi (AKDP) di wilayah Barat-Selatan Aceh.

Hamdani menilai kondisi terminal yang tidak dimanfaatkan berpotensi membuat nilai manfaat pembangunan semakin berkurang seiring kerusakan bangunan. Ia menyebut pemerintah perlu memastikan setiap aset yang dibangun menggunakan anggaran publik memiliki kejelasan status dan rencana pemanfaatan.

“Pemerintah harus memastikan aset yang dibangun menggunakan uang rakyat tidak dibiarkan rusak tanpa kejelasan pemanfaatannya,” ujar Hamdani.

YARA juga mendorong Pemerintah Aceh dan Pemkab Nagan Raya membuka informasi mengenai status kepemilikan, pengelolaan, serta rencana pemanfaatan Terminal Ujong Patihah. Kejelasan tersebut dinilai penting agar dapat ditentukan langkah perbaikan dan pengoperasian terminal sesuai kebutuhan transportasi masyarakat.

Menurut Hamdani, pengalihan pengelolaan kepada pemerintah daerah harus diikuti dengan perencanaan yang jelas agar terminal tidak kembali terbengkalai setelah diserahkan. Dengan demikian, aset tersebut diharapkan dapat kembali memiliki fungsi pelayanan publik dan mendukung aktivitas ekonomi di Kabupaten Nagan Raya serta wilayah sekitarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....