Temuan Inspektorat Tuntas, Keuchik Tuwi Empeuk Kembali Diaktifkan

  • 09 Sep 2026 22:06 WIB
  •  Meulaboh

RRI.CO.ID, Meulaboh - Bupati Aceh Barat Tarmizi SP, MM mengaktifkan kembali Keuchik Gampong Tuwi Empeuk, Kecamatan Woyla Timur, setelah yang bersangkutan menyelesaikan temuan Inspektorat terkait penggunaan keuangan gampong tahun anggaran 2022 hingga 2024. Pengaktifan kembali tersebut ditandai dengan penyerahan Keputusan Bupati oleh Asisten Administrasi Umum dan Keuangan, Safrizal, selaku Ketua Tim Tindak Lanjut Penyelesaian Temuan Inspektorat di Setdakab Aceh Barat, Kamis, 13 Agustus 2026.

Inspektur Aceh Barat Zakaria mengatakan pengaktifan kembali jabatan Keuchik Tuwi Empeuk dilakukan setelah yang bersangkutan memenuhi kewajiban dengan melunasi pengembalian dana atas temuan Inspektorat ke rekening kas gampong. Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian dari proses penyelesaian administrasi sekaligus pembinaan terhadap aparatur pemerintahan gampong.

“Penyerahan Keputusan Bupati tersebut dilaksanakan di Setdakab Aceh Barat dan turut dihadiri oleh Inspektur, Kepala DPMG, Camat Johan Pahlawan, Camat Pante Cermen, Camat Woyla, dan Camat Woyla Timur,” kata Zakaria, Selasa, 8 September 2026. Penyerahan keputusan tersebut sekaligus menandai berakhirnya masa pemberhentian sementara terhadap Keuchik Tuwi Empeuk.

Zakaria menjelaskan dana gampong yang telah dikembalikan ke rekening kas gampong nantinya dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat. Penggunaan dana tersebut harus terlebih dahulu dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dana Gampong yang telah disetorkan tersebut nantinya dapat digunakan kembali untuk kebutuhan gampong setelah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Gampong (APBG),” katanya. Dengan demikian, dana hasil pengembalian tersebut tetap dapat mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat gampong.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat pada April 2026 memberhentikan sementara tujuh jabatan Keuchik karena belum memenuhi kewajiban dalam menyelesaikan temuan hasil audit Inspektorat. Kebijakan tersebut dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut sekaligus pembinaan agar pengelolaan keuangan gampong dilaksanakan secara tertib dan bertanggung jawab.

“Pada akhir bulan Mei 2026 dua jabatan keuchik diaktifkan kembali yaitu Keuchik Krueng Tinggai Kecamatan Samatiga, dan Keuchik Bukit Meugajah Kecamatan Woyla Timur,” ujar Zakaria. Selain itu, Pemkab Aceh Barat juga menyerahkan keputusan perpanjangan masa tugas empat Plt Keuchik dari tiga kecamatan karena masih belum menyelesaikan temuan Inspektorat sebagaimana mestinya.

Zakaria menyebutkan pemberhentian sementara sejumlah Keuchik merupakan salah satu bentuk pembinaan atas kekeliruan dalam penggunaan keuangan gampong. Ia berharap kebijakan tersebut menjadi pelajaran agar kesalahan dalam pengelolaan keuangan tidak kembali terjadi pada masa mendatang.

“Diharapkan ke depan tindakan yang tidak seharusnya dilakukan tidak terulang kembali dan momen pengembalian jabatan ini dapat dijadikan bahan introspeksi diri untuk perbaikan kinerja dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan gampong yang lebih baik dan bermartabat,” ujarnya. Menurut Zakaria, pengelolaan pemerintahan gampong yang tertib dan bertanggung jawab penting untuk mendukung kemajuan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Khusus kepada empat Keuchik yang hingga kini belum menyelesaikan temuan Inspektorat, Zakaria meminta agar kewajiban tersebut segera dituntaskan. Ia menegaskan pengembalian dana gampong ke rekening kas gampong menjadi bagian penting dalam penyelesaian temuan dan perbaikan tata kelola pemerintahan gampong.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....