Inspektorat Aceh Barat Temukan Dugaan Pemalsuan Dokumen Dana Desa Rp182 Juta

  • 10 Apr 2026 17:08 WIB
  •  Meulaboh

RRI.CO.ID, Meulaboh - Inspektorat Aceh Barat menemukan dugaan pemalsuan dokumen dalam proses tindak lanjut hasil audit pengelolaan Dana Desa tahun 2022–2025, dengan nilai mencapai Rp182 juta. Inspektur Pembantu Wilayah II Inspektorat Aceh Barat, Doni Yuliansyah, mengatakan temuan tersebut melibatkan oknum mantan bendahara salah satu gampong di Kecamatan Panton Reu.

Ia menjelaskan, kasus ini bermula saat oknum bendahara menyerahkan bukti setoran dan print out rekening koran kepada tim Inspektorat sebagai bagian dari kewajiban tindak lanjut hasil audit.

Namun, saat dilakukan verifikasi, tim menemukan kejanggalan karena dokumen yang diserahkan tidak memiliki validasi dari pihak bank, sehingga keabsahannya diragukan.

Dalam rangka memastikan kebenaran data, tim Inspektorat kemudian meminta kembali dokumen yang sama melalui keuchik gampong terkait. Hasilnya, ditemukan perbedaan antara dokumen yang diberikan oleh mantan bendahara dan yang diserahkan oleh keuchik.

“Dokumen dari keuchik telah divalidasi oleh bank, sementara dokumen dari mantan bendahara tidak. Selain itu, pada rekening koran resmi tidak terdapat transaksi masuk sebagaimana tercantum dalam bukti setoran yang disampaikan bendahara,” jelas Doni.

Untuk memastikan keabsahan dokumen tersebut, tim Inspektorat melakukan konfirmasi langsung ke salah satu bank daerah di Meulaboh. Hasilnya, dipastikan bahwa dokumen yang benar adalah yang diserahkan oleh keuchik.

Selanjutnya, tim kembali memanggil oknum mantan bendahara untuk dimintai klarifikasi. Dalam keterangannya, yang bersangkutan mengakui telah memalsukan dokumen tersebut dengan alasan kondisi yang memaksa.

Menindaklanjuti hal itu, Inspektorat memberikan peringatan keras kepada yang bersangkutan agar tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang.

Selain itu, Inspektorat juga mengingatkan seluruh keuchik dan bendahara gampong di Aceh Barat untuk tidak melakukan pemalsuan dokumen dalam proses tindak lanjut temuan audit.

Pihaknya juga menegaskan agar dana yang telah disetorkan tidak ditarik kembali sebelum dianggarkan dalam APBG Perubahan Tahun 2026, guna menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan desa.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....