Wabup Aceh Barat Aktifkan Kembali Dua Keuchik Nonaktif

  • 07 Mei 2026 12:46 WIB
  •  Meulaboh

RRI.CO.ID, Meulaboh – Wakil Bupati Aceh Barat Said Fadheil menyerahkan surat keputusan pengaktifan kembali dua orang keuchik yang sebelumnya dinonaktifkan terkait temuan pengelolaan dana desa, Kamis, 7 Mei 2026. Penyerahan SK dilakukan di ruang rapat Teuku Umar Setdakab Aceh Barat bersama Sekda, Kepala Inspektorat, Asisten III, dan sejumlah pejabat lainnya.

Kedua keuchik yang kembali diaktifkan yakni Keuchik Desa Krueng Tinggai, Kecamatan Samatiga dan Keuchik Desa Bukit Meugajah, Kecamatan Woyla Timur. Pengaktifan kembali dilakukan setelah keduanya menyelesaikan pengembalian temuan sesuai Laporan Hasil Audit (LHA) Inspektorat.

Wakil Bupati Aceh Barat Said Fadheil mengatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan arahan langsung dari Bupati Aceh Barat. Pemerintah daerah menilai kedua keuchik telah memenuhi tanggung jawab atas temuan yang sebelumnya menjadi dasar penonaktifan.

“Hari ini saya mendapatkan arahan dari pak bupati untuk mengaktifkan kembali dua keuchik yang sebelumnya dinonaktifkan dari tujuh keuchik, mereka yang diaktifkan ini telah menyelesaikan temuan sesuai dengan LHA yang dikeluarkan oleh Inspektorat,” kata Said.

Ia menjelaskan, Keuchik Desa Krueng Tinggai telah mengembalikan dana sebesar Rp198 juta lebih. Sementara Keuchik Desa Bukit Meugajah telah mengembalikan dana sebesar Rp470 juta lebih sesuai hasil pemeriksaan.

“Jadi karena mereka telah melakukan pengembalian secara penuh maka kami aktifkan kembali, tanggung jawab mereka sesuai dengan temuan inspektorat dinyatakan telah selesai. Kami juga menunggu temuan lainnya dari kelima gampong yang belum melakukan pengembalian,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat juga memberikan tenggat waktu kepada lima keuchik lainnya yang belum menyelesaikan pengembalian temuan. Batas waktu yang diberikan melalui Inspektorat ditetapkan hingga 30 Juni 2026 mendatang.

Pemkab Aceh Barat menegaskan komitmennya dalam menjaga tata kelola dana desa yang transparan dan akuntabel. Langkah pengawasan dan evaluasi terhadap pengelolaan dana desa akan terus dilakukan demi mencegah terjadinya penyimpangan di masa mendatang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....