Disdukcapil dan DPMPTSP Resmi Tandatangani PKS
- 20 Agt 2026 10:37 WIB
- Meulaboh
RRI.CO.ID Meulaboh – Pemerintah terus mendorong transformasi pelayanan publik melalui integrasi data kependudukan dengan layanan perizinan usaha. Langkah tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),
Penandatanganan PKS tersebut berlangsung di Mall Pelayanan Publik (MPP) Meulaboh dan dirangkaikan dengan kegiatan rapat koordinasi serta evaluasi pelayanan MPP, Rabu 19 Agustus 2026.
Plt Kepala Disdukcapil Aceh Barat, Riki Abadi,pada rri.co.id mengatakan kerja sama pemanfaatan data kependudukan ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan akurasi, kecepatan, serta efektivitas pelayanan perizinan kepada masyarakat dan pelaku usaha.
"Kerja sama tersebut berfokus pada pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kependudukan, serta KTP elektronik (e-KTP) untuk mendukung proses verifikasi dan validasi identitas pemohon perizinan usaha pada DPMPTSP, sehinggs Dengan integrasi data ini, proses verifikasi identitas pemohon dapat dilakukan secara lebih cepat, akurat dan efisien, sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin mudah,” ujar Riki Abadi.
Pelaksanaan PKS tersebut merupakan implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan, yang telah diperbarui melalui Permendagri Nomor 17 Tahun 2023.
Kerja sama tersebut juga merupakan tindak lanjut atas persetujuan resmi Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri pada 3 Juli 2026 setelah adanya pengajuan permohonan hak akses data kependudukan oleh DPMPTSP.
Dengan pemberian hak akses tersebut, petugas PTSP dapat melakukan verifikasi dan validasi NIK pemohon secara sistemik tanpa harus melakukan pengecekan secara manual kepada Disdukcapil.
Integrasi ini juga diharapkan dapat mengurangi ketergantungan terhadap dokumen fisik, sehingga masyarakat tidak perlu lagi berulang kali melampirkan fotokopi KTP atau Kartu Keluarga dalam proses pelayanan yang datanya dapat diverifikasi melalui sistem.
Selain meningkatkan efisiensi pelayanan, pemanfaatan data kependudukan juga mengedepankan aspek keamanan dan perlindungan data pribadi masyarakat.
Hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Setiap akses terhadap data kependudukan dilakukan berdasarkan kewenangan, persetujuan, dan mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.
Untuk menjaga keamanan akses, sistem pemanfaatan data kependudukan menggunakan jaringan tertutup (closed network) dan hanya dapat diakses oleh petugas atau pihak yang telah memperoleh akun serta kewenangan khusus.
Melalui mekanisme tersebut, proses verifikasi NIK dapat dilakukan secara digital dengan tetap memperhatikan kerahasiaan dan keamanan data penduduk.
Riki Abadi menegaskan, integrasi data kependudukan dengan layanan perizinan diharapkan tidak hanya mempercepat pelayanan, tetapi juga menciptakan sistem pelayanan publik yang lebih transparan, akurat, aman dan minim administrasi.
“Yang paling penting adalah bagaimana kemudahan pelayanan tetap berjalan beriringan dengan keamanan serta perlindungan data pribadi masyarakat,” katanya.
Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan pelayanan publik yang semakin modern dan terintegrasi, sekaligus mendukung kemudahan berusaha bagi masyarakat melalui pelayanan perizinan yang cepat, tepat dan berbasis data.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....