Bupati Abdya Sampaikan Pertanggungjawaban APBK 2025 ke DPRK

  • 27 Jun 2026 15:50 WIB
  •  Meulaboh

RRI.CO.ID, Blang Pidie - Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Dr. Safaruddin, S.Sos., M.S.P., menghadiri rapat paripurna pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2025 di Gedung DPRK Abdya, Jumat, 26 Juni 2026. Rapat yang dihadiri 23 dari 25 anggota DPRK tersebut membahas realisasi pelaksanaan APBK 2025 serta usulan tiga rancangan qanun strategis.

Paripurna dipimpin unsur pimpinan DPRK Abdya dan turut dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Plt Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli, kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK), camat, serta pimpinan instansi vertikal. Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut menjadi bagian dari proses pembahasan pertanggungjawaban keuangan daerah.

Dalam sambutannya, Bupati Safaruddin menyampaikan rasa syukur karena Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Menurutnya, capaian tersebut menjadi motivasi untuk terus meningkatkan tata kelola keuangan yang tertib, transparan, dan akuntabel.

“Alhamdulillah Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya kembali dapat mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2025,” ujar Safaruddin.

Bupati menjelaskan, pendapatan daerah pada Tahun Anggaran 2025 ditargetkan sebesar Rp923,05 miliar dengan realisasi mencapai Rp901,29 miliar atau 97,64 persen dari target yang telah ditetapkan. Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp878,68 miliar atau 85,43 persen dari total anggaran sebesar Rp1,028 triliun.

Di akhir penyampaian laporan, Safaruddin juga mengusulkan pembahasan tiga Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya kepada DPRK. Ketiga rancangan tersebut meliputi Rancangan Qanun tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2026–2046, perubahan Qanun Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Kabupaten, serta perubahan Qanun Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....