Pimpin Penanganan Karhutla, Kapolres Aceh Barat: Penegakan Hukum Tetap Berjalan
- 13 Jun 2026 09:30 WIB
- Meulaboh
Poin Utama
- Polres Aceh Barat melakukan pendinginan lanjutan karhutla di lahan gambut seluas sekitar 4 hektare di Desa Cot Seumeureung, Samatiga.
- Penyelidikan kasus karhutla di wilayah Aceh Barat masih berlangsung dan akan ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah alat bukti dinyatakan lengkap.
- Kapolres mengimbau masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar dan memastikan api benar-benar padam jika melakukan pembakaran yang diperbolehkan sesuai ketentuan.
RRI.CO.ID, Meulaboh – Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K, M.I.K memimpin langsung operasi pemadaman lanjutan atau pendinginan Karhutla di kawasan hutan Desa Cot Seumeureung, Kecamatan Samatiga, Jumat 12 Juni 2026. Bersama BPBD, TNI bahu membahu memadamkan sisa api yang bersarang di akar kayu bawah gambut di lokasi itu.
Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., di lokasi kebakaran mengatakan, proses pemadaman di lahan gambut membutuhkan penanganan berkelanjutan karena api dapat kembali muncul dari dalam tanah meskipun permukaan terlihat telah padam.
"Di lahan gambut ini kita tidak bisa melakukan pemadaman hanya sekali atau dua kali. Setiap ada asap yang keluar dari vegetasi yang sudah terbakar, itu berpotensi memunculkan api lagi sehingga harus terus dilakukan penyemprotan air pada lubang-lubang tanah gambut," kata Yhogi.

Menurutnya, tim gabungan saat ini memfokuskan proses pendinginan pada area seluas sekitar 4 hingga 5 hektare yang sebelumnya terdampak kebakaran. Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi bara api yang tersisa dan dapat menyebabkan kebakaran susulan.
Selain penanganan di lapangan, Polres Aceh Barat juga terus melakukan proses penegakan hukum terhadap kasus karhutla yang terjadi di wilayah tersebut.
Kapolres menyebutkan, penyelidikan kasus kebakaran di kawasan Kubu masih berlangsung dan saat ini berada pada tahap pengumpulan alat bukti.
"Untuk kegiatan penegakan hukum tetap kita laksanakan. Seperti yang di wilayah Kubu kemarin, saat ini masih dalam proses penyelidikan karena kami ingin memastikan alat bukti lengkap terlebih dahulu. Setelah lengkap, baru akan ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujarnya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar karena berisiko menimbulkan kebakaran yang meluas, terutama pada musim kemarau dan di kawasan lahan gambut.
"Kami tidak pernah lelah untuk terus mengingatkan masyarakat, khususnya pemilik lahan, agar tidak membersihkan lahan dengan cara dibakar. Masih banyak cara lain yang bisa dilakukan selain pembakaran," katanya.
Yhogi menjelaskan, meskipun terdapat ketentuan yang memperbolehkan pembakaran lahan dengan luas terbatas, kegiatan tersebut tetap harus diawasi secara ketat agar api tidak menyebar ke area lain.
"Kalaupun harus dibakar, tidak boleh melebihi dua hektare dan harus diawasi. Sebelum meninggalkan lokasi, pastikan api benar-benar padam. Jangan sampai kelalaian kecil menyebabkan kebakaran meluas dan menimbulkan persoalan hukum," tegasnya.
Polres Aceh Barat berharap kesadaran masyarakat dalam mencegah karhutla terus meningkat guna menghindari kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan akibat asap, serta konsekuensi hukum bagi pelaku pembakaran lahan.
Dalam giat ini turut serta Wakapolres Aceh Barat, Para Kasat, Kapolsek Johan Pahlawan, Para Kanit dan anggota Polri Polres Aceh Barat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....