YARA Minta Polisi Selidiki Dugaan Pencemaran Teluk Pusong

  • 13 Mei 2026 14:10 WIB
  •  Meulaboh

RRI.CO.ID, Lhokseumawe – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) meminta Polres Lhokseumawe segera menerbitkan Laporan Polisi Model A terkait dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan di kawasan Reservoir Teluk Pusong. Permohonan tersebut diajukan tim kuasa hukum YARA pada 11 Mei 2026.

Permohonan itu dikoordinatori Nisa Ulfitri, SH, yang mewakili Bustam M Thaib Cs berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 6 Mei 2026.

Dalam surat kepada Kapolres Lhokseumawe, YARA menyebut adanya dugaan pembukaan saluran pembuangan limbah yang dialirkan langsung ke Reservoir Teluk Pusong. Saluran tersebut diduga dibangun oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe.

Menurut hasil investigasi dan dokumentasi yang dilampirkan, pembuangan limbah tersebut dinilai tidak sesuai dengan dokumen Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL) proyek Reservoir Teluk Pusong maupun sistem drainase Kota Lhokseumawe.

“Pembuangan limbah tersebut berdampak terhadap lingkungan hidup di kawasan reservoir dan berpotensi melanggar ketentuan pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” kata Nisa Ulfitri, dalam siaran pers diterima RRI.CO.ID, Rabu 13 Mei 2026.

YARA meminta kepolisian segera mengambil langkah administratif dan tindakan faktual dengan membuat Laporan Polisi Model A sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) Perkapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti sejumlah dampak pencemaran, mulai dari ancaman kesehatan masyarakat seperti gangguan pernapasan dan penyakit kulit, hingga risiko kerusakan ekosistem di sekitar reservoir.

Limbah domestik maupun industri yang masuk tanpa pengolahan disebut dapat menyebabkan sedimentasi, pendangkalan, serta menimbulkan bau tidak sedap yang mengganggu kenyamanan warga sekitar.

YARA mendesak Kapolres Lhokseumawe segera menerbitkan Laporan Polisi Model A dalam waktu tiga hari kerja, mengingat persoalan tersebut dinilai menyangkut kepentingan publik dan keselamatan lingkungan hidup masyarakat Kota Lhokseumawe.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....