Bupati Tarmizi Minta DPRK Telusuri Dugaan Pungli Rekrutmen Karyawan Perusahaan

  • 19 Jun 2026 22:57 WIB
  •  Meulaboh

RRI.CO.ID, Meulaboh - Bupati Aceh Barat, Tarmizi, SP, MM, meminta Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat untuk menelusuri kebenaran informasi terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen tenaga kerja di perusahaan tambang yang beroperasi di daerah tersebut.

Permintaan itu disampaikan Tarmizi menyikapi pembahasan yang berlangsung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRK Aceh Barat terkait tenaga kerja dan perekrutan karyawan perusahaan.

"Kami meminta DPRK menelusuri kebenaran informasi yang berkembang terkait adanya pungli terhadap karyawan yang bekerja di perusahaan tambang. Jangan sampai muncul spekulasi yang dapat menimbulkan persepsi buruk terhadap daerah," tulis Tarmizi di akun media sosial pribadinya yang dikutip RRI.CO.ID, Jumat 19 Juni 2026.

Menurutnya, isu mengenai dugaan pungli dalam proses perekrutan tenaga kerja telah lama beredar di tengah masyarakat. Bahkan, terdapat informasi bahwa calon karyawan yang masuk melalui perusahaan outsourcing diduga diminta membayar sejumlah uang dengan nilai berkisar antara Rp15 juta hingga Rp25 juta.

Selain itu, Tarmizi juga menyoroti informasi mengenai dugaan pungutan dalam pengurusan administrasi kependudukan bagi putra daerah yang ingin bekerja di perusahaan.

"Dari dulu santer terdengar bahwa ada calon karyawan yang harus membayar antara Rp15 juta hingga Rp25 juta untuk bisa masuk bekerja. Bahkan untuk mendapatkan KTP sebagai syarat bekerja disebut-sebut harus mengeluarkan dana hingga Rp15 juta. Jika benar demikian, ini sangat zalim dan merupakan praktik pungli yang merugikan pekerja maupun daerah,” ujarnya.

Ia menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat siap mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

“Pelakunya mungkin hanya oknum satu atau dua orang, tetapi dampaknya bisa mencoreng nama daerah. Karena itu, kami siap mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas jika ditemukan bukti. Namun kami menunggu terlebih dahulu tindak lanjut DPRK melalui panitia khusus (Pansus),” katanya.

Tarmizi juga menekankan pentingnya keadilan dalam perekrutan tenaga kerja di perusahaan yang beroperasi di Aceh Barat. Menurutnya, tidak boleh lagi ada pengelompokan berdasarkan wilayah ring satu maupun ring dua yang berpotensi menimbulkan ketimpangan.

Ia menegaskan bahwa prioritas perekrutan harus diberikan kepada masyarakat yang berada di sekitar wilayah operasional perusahaan, kemudian masyarakat dari kecamatan setempat, dan selanjutnya seluruh putra-putri Aceh Barat.

“Harus ada keadilan. Prioritas bagi masyarakat lingkar perusahaan itu wajar, kemudian kecamatan setempat, lalu seluruh Aceh Barat. Jangan sampai kesempatan kerja justru lebih banyak diberikan kepada tenaga kerja dari luar daerah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Tarmizi menegaskan bahwa perusahaan harus mengutamakan tenaga kerja lokal, mulai dari posisi staf hingga jabatan manajerial, selama sumber daya manusia yang dibutuhkan tersedia di Aceh Barat maupun Aceh.

“Untuk posisi sopir, satpam, maupun karyawan biasa tidak boleh lagi diisi tenaga kerja dari luar daerah jika tersedia tenaga kerja lokal. Bahkan untuk level supervisor dan manajer juga harus memprioritaskan putra daerah. Kecuali jika memang keahlian yang dibutuhkan tidak tersedia di Aceh Barat maupun Aceh,” pungkasnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....