Gali Potensi PAD, Samsat Aceh Barat Mulai Pendataan Pajak Alat Berat
- 11 Mei 2026 15:55 WIB
- Meulaboh
RRI.CO.ID, Meulaboh - Pemerintah Aceh melalui UPTD PPA Wilayah XII Aceh Barat atau Samsat Aceh Barat mengundang seluruh pemilik dan penguasa alat berat di Kabupaten Aceh Barat untuk melakukan pendataan dan pendaftaran Pajak Alat Berat (PAB) tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Samsat Aceh Barat, Meulaboh, Senin, 11 Mei 2026.
Pendataan dan pendaftaran ini merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Aceh dan Retribusi Aceh, serta Peraturan Gubernur Aceh Nomor 34 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Qanun tersebut. Selain itu, pelaksanaan kegiatan juga mengacu pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 3 Tahun 2025 mengenai Dasar Pengenaan Pajak Alat Berat (PAB).

Kepala UPTD PPA Wilayah XII Aceh Barat melalui, Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan Samsat Aceh Barat, Awal Muhaddir SR, SE, M.Si mengatakan kegiatan tersebut merupakan langkah awal pemerintah dalam menggali potensi Penerimaan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak alat berat (PAB).
“Pada hari ini UPTD PPA Wilayah XII Aceh Barat atau Samsat Aceh Barat telah melaksanakan kegiatan pendataan dan pendaftaran pajak alat berat bagi pemilik maupun penguasa perusahaan yang ada di wilayah Aceh Barat,” kata Awal Muhaddir.
Ia menyebutkan, tahap pertama sebanyak 25 perusahaan diundang dalam kegiatan tersebut. Perusahaan yang hadir berasal dari berbagai sektor, seperti perkebunan, pertambangan, konstruksi, dan sektor usaha lainnya yang beroperasi di Aceh Barat.
Menurutnya, kegiatan tersebut akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna menggali potensi penerimaan daerah, khususnya dari pajak alat berat yang selama ini belum terdata secara maksimal.
Awal Muhaddir menjelaskan, pendataan dilakukan untuk menentukan besaran PAB yang terhutang, dimana nilai jual alat berat (NJAB) menjadi dasar penetapan pajak terutang. Setelah proses pendataan dan pendaftaran selesai, pihaknya akan melanjutkan tahapan penetapan pajak serta realisasi pembayaran pajak alat berat tahun 2026.

Sesuai Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2024, besaran pajak alat berat yang dikenakan kepada perusahaan maupun pemilik alat berat ditetapkan sebesar 0,2 persen dari nilai jual alat berat.
“Jenis alat berat yang dikenakan pajak sangat beragam, mulai dari alat untuk penggalian, perataan, hingga berbagai jenis alat berat lainnya sesuai merek, tipe, bentuk, dan peruntukannya,” ujarnya.
Namun demikian, ia menambahkan untuk jenis kendaraan pengangkutan saat ini belum termasuk dalam kategori alat berat yang dikenakan pajak. Ke depan, pihaknya akan melakukan koordinasi lanjutan terkait kemungkinan penyesuaian regulasi.
“Kami akan terus menggali potensi dan melakukan pendataan terhadap seluruh perusahaan, baik lokal maupun perusahaan yang beroperasi di Aceh Barat, agar segera mendaftarkan alat berat mereka sebagai wajib pajak,” katanya.
Sementara itu, perwakilan PT Antareja Mahada Makmur (AMM), Damas Hamidi, menyampaikan komitmen perusahaan untuk mendukung kebijakan pemerintah daerah, termasuk memenuhi kewajiban pajak alat berat.
“AMM akan terus berkontribusi positif demi kemajuan Pemerintah Daerah, khususnya Aceh Barat. Terkait regulasi alat berat, kami akan selalu melaksanakan kewajiban perusahaan,” ujar Damas.
Ia berharap operasional dan kontrak kerja perusahaan di wilayah Aceh Barat dapat terus berlanjut sehingga mampu memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....