Pemerintah Aceh Kembali Perpanjang Status Transisi Pemulihan Pecabencana
- 29 Apr 2026 22:23 WIB
- Meulaboh
RRI.CO.ID, Banda Aceh - Pemerintah Aceh menetapkan status transisi darurat menuju pemulihan pascabencana hidrometeorologi di Aceh, Selasa 28 April 2026 malam. Keputusan yang diumumkan dalam rapat koordinasi virtual ini bertujuan mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah terdampak.
Penetapan tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah dalam forum yang turut dihadiri unsur Forkopimda. Rapat tersebut juga melibatkan aparat keamanan serta pemangku kepentingan terkait.
“Kami menetapkan perpanjangan status transisi darurat ke pemulihan bencana hidrometeorologi Aceh selama 90 hari,” ujar Fadhlullah. Ia menjelaskan masa berlaku dimulai 28 April hingga 30 Juli 2026.
Dalam arahannya, Wakil Gubernur yang akrab disapa DekFad menginstruksikan langkah prioritas kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh. Fokus utama diarahkan pada percepatan pemulihan infrastruktur yang rusak akibat bencana.
Penanganan darurat infrastruktur seperti jalan dan jembatan menjadi prioritas awal. Upaya ini dilakukan melalui koordinasi lintas kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Selain itu, pemerintah juga menargetkan penyelesaian pembangunan hunian sementara bagi masyarakat terdampak. Distribusi logistik, penyediaan listrik, serta sarana air bersih juga dipercepat.
“Kemudian melanjutkan jaminan perlindungan sosial bagi masyarakat korban bencana atau pengungsi,” katanya. Ia menegaskan pentingnya pemenuhan kebutuhan dasar selama masa pemulihan.
Pemerintah juga akan menuntaskan penyediaan lahan untuk pembangunan hunian tetap. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan keberlanjutan kehidupan masyarakat terdampak.
Selanjutnya, penguatan mitigasi dan kesiapsiagaan bencana menjadi perhatian utama. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya bencana susulan.
“Persiapkan sebaik mungkin tahapan pelaksanaan rehab rekon pascabencana,” tegasnya. Ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi kewenangan dan keberlanjutan pendanaan.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Aceh berharap proses pemulihan dapat berjalan efektif dan terarah. Sinergi antar pihak menjadi kunci dalam mempercepat penanganan pascabencana di Aceh.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....