Wagub Aceh Dorong Kepastian Hukum Sejumlah Persoalan Pertanahan

  • 16 Sep 2026 23:42 WIB
  •  Meulaboh

RRI.CO.ID, Banda Aceh - Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fadh menyampaikan sejumlah persoalan strategis pertanahan yang membutuhkan kepastian hukum dan penyelesaian terkoordinasi antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI, Selasa, 15 September 2026.

Dalam rapat tersebut dibahas sejumlah agenda terkait pertanahan dan pengelolaan aset daerah, di antaranya evaluasi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), peran pemerintah daerah dalam Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), serta berbagai persoalan pertanahan di daerah.

Dek Fadh menyampaikan enam isu strategis yang dinilai perlu mendapat perhatian dan penyelesaian bersama. Menurutnya, penyelesaian persoalan tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum, mendukung pembangunan, dan memastikan aset dapat dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat.

Salah satu persoalan yang disampaikan yakni status dan pemanfaatan Tanah Blang Padang. Pemerintah Aceh berharap terdapat kejelasan mengenai status tanah tersebut mengingat Blang Padang memiliki nilai historis dan strategis bagi Aceh.

“Kami mengharapkan kepastian status dan pemanfaatan Tanah Blang Padang sebagai aset yang memiliki nilai historis dan strategis bagi Aceh, melalui penyelesaian yang transparan, terkoordinasi, dan memberikan kepastian hukum,” ujar Dek Fadh.

Selain itu, Pemerintah Aceh menyoroti kebutuhan lahan untuk mempercepat pembangunan hunian tetap (huntap), khususnya bagi masyarakat di Aceh Tamiang.

Dek Fadh mengatakan, ketersediaan lahan menjadi salah satu faktor penting dalam percepatan pembangunan huntap. Pemerintah Aceh mendorong penyediaan lahan melalui skema pelepasan Hak Guna Usaha (HGU) dan mengharapkan dukungan Pemerintah Pusat dalam proses legalitasnya.

“Penyediaan lahan menjadi salah satu kunci percepatan pembangunan huntap, khususnya di Aceh Tamiang melalui skema pelepasan HGU. Kami berharap dukungan Pemerintah Pusat dapat mempercepat proses legalitas dan penyediaan lahannya,” katanya.

Persoalan lain yang dibahas yakni penataan dan pemanfaatan aset daerah yang statusnya belum sepenuhnya sinkron. Salah satunya Anjong Mon Mata yang diharapkan dapat diverifikasi dan ditegaskan statusnya agar pemanfaatan aset tersebut lebih optimal.

“Kami juga menghadapi persoalan aset yang status dan pemanfaatannya belum sepenuhnya sinkron, termasuk Anjong Mon Mata. Kami berharap dapat dilakukan verifikasi dan penegasan status secara bersama agar aset dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat,” ujar Dek Fadh.

Pemerintah Aceh juga menyoroti implementasi sejumlah kebijakan pertanahan yang berkaitan dengan kekhususan Aceh. Menurut Dek Fadh, diperlukan harmonisasi regulasi dan kejelasan kewenangan agar tidak terjadi perbedaan tafsir antara pemerintah daerah dan Pemerintah Pusat.

“Beberapa kebijakan pertanahan yang ditetapkan berdasarkan kekhususan Aceh dalam implementasinya belum sepenuhnya mendapatkan kesesuaian di tingkat Pemerintah Pusat. Hal ini membutuhkan harmonisasi regulasi dan kejelasan kewenangan agar tidak terjadi perbedaan tafsir,” jelasnya.

Isu berikutnya berkaitan dengan penyediaan lahan reintegrasi bagi mantan kombatan, Tapol/Amnesti, dan korban konflik. Pemerintah Aceh terus mendorong penyediaan lahan tersebut sebagai bagian dari pemenuhan amanat perdamaian Aceh sebagaimana tertuang dalam MoU Helsinki.

“Pemerintah Aceh terus mendorong penyediaan lahan reintegrasi bagi mantan kombatan, Tapol/Amnesti dan korban konflik. Kami berharap agenda ini dapat dipercepat sebagai bagian dari pemenuhan amanat MoU Helsinki Butir 3.2.5,” katanya.

Dalam kaitan tersebut, Pemerintah Aceh juga mengusulkan areal eks PT Acehnusa Indrapuri sebagai calon lahan reintegrasi Aceh.

Sementara itu, kepastian hukum bagi masyarakat yang telah bermukim di kawasan hutan dan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) juga menjadi perhatian. Persoalan tersebut antara lain terdapat di Gayo Lues dan Aceh Tenggara.

Dek Fadh menyampaikan, masih terdapat tujuh desa yang berada dalam kawasan hutan atau TNGL, sementara masyarakat telah bermukim dan menjalankan aktivitas kehidupan di wilayah tersebut.

Pemerintah Aceh mengharapkan persoalan tersebut dapat diverifikasi secara bersama, baik dari aspek historis maupun spasial. Penyelesaian diharapkan mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat tanpa mengabaikan fungsi konservasi dan kelestarian hutan.

“Di Gayo Lues dan Aceh Tenggara masih terdapat persoalan tujuh desa yang berada dalam kawasan hutan/TNGL, sementara masyarakat telah bermukim dan menjalankan aktivitas kehidupan di wilayah tersebut. Pemerintah Aceh mengharapkan adanya verifikasi bersama secara historis dan spasial, sehingga dapat diperoleh solusi yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus tetap menjaga fungsi konservasi dan kelestarian hutan,” ungkapnya.

Melalui Raker dan RDP tersebut, Pemerintah Aceh mendorong penguatan koordinasi dengan Pemerintah Pusat dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan.

Harmonisasi kebijakan, kejelasan kewenangan, kepastian hukum, serta verifikasi bersama dinilai menjadi bagian penting dalam mencari solusi atas persoalan tanah dan aset yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat serta pembangunan Aceh.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....