Pemkab Aceh Barat Bahas Alokasi DBH Pajak untuk Gampong 2026

  • 24 Apr 2026 07:26 WIB
  •  Meulaboh

RRI.CO.ID, Meulaboh – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui BPKD menggelar rapat pembahasan alokasi Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (DBH PKRK) Tahun Anggaran 2026 pada Kamis, 23 April 2026 di Ruang Rapat Sekretariat Daerah. Rapat ini bertujuan menyusun Rancangan Peraturan Bupati sebagai pedoman penetapan besaran alokasi dana untuk gampong.

Rapat tersebut dipimpin oleh Plt Sekretaris Daerah Aceh Barat, Kurdi. Kegiatan ini turut dihadiri sejumlah perangkat daerah terkait di lingkungan pemerintah kabupaten.

Dalam pembahasan, fokus utama diarahkan pada formulasi alokasi yang adil dan proporsional. Skema tersebut mempertimbangkan pembagian merata serta realisasi pajak dan tingkat kepatuhan gampong.

“Alokasi ini disusun untuk memperkuat akuntabilitas dan mendorong peran aktif gampong,” ujar Kurdi. Ia menegaskan pentingnya kontribusi gampong dalam peningkatan pendapatan daerah.

Selain itu, skema juga memberikan insentif bagi gampong yang memiliki kinerja baik. Hal ini diharapkan dapat memotivasi peningkatan kepatuhan dalam pelaporan dan pembayaran pajak.

“Gampong dengan kinerja optimal akan mendapatkan penghargaan melalui alokasi yang lebih baik,” katanya. Ia menilai pendekatan ini akan meningkatkan transparansi dan keadilan.

Kepala BPKD menyampaikan bahwa sistem yang dirancang menjamin ketepatan perhitungan. Transparansi dalam pengelolaan dana menjadi prioritas utama dalam kebijakan tersebut.

“Perhitungan dilakukan secara transparan dan akurat sesuai ketentuan,” ujarnya. Ia memastikan tidak ada penyimpangan dalam proses alokasi.

Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong menekankan kesiapan pemerintah gampong. Pengelolaan dana harus dilakukan secara tertib dan sesuai regulasi.

“Gampong harus siap mengelola dana secara akuntabel dan tepat sasaran,” katanya. Ia mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan.

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mengimbau seluruh gampong menunggu penetapan resmi alokasi. Setelah itu, gampong diminta segera menyesuaikan melalui perubahan APBG.

“Dana ini harus dimanfaatkan secara tepat guna sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Kurdi. Ia berharap kebijakan ini berdampak positif bagi pembangunan gampong.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....