Pemkab Aceh Barat Bentuk Satgas RTLH dan DTSEN Percepat Data

  • 07 Apr 2026 16:23 WIB
  •  Meulaboh

RRI.CO.ID, Meulaboh – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat membentuk Satuan Tugas (Satgas) Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) pada Selasa, 7 April 2026 di Aula Teuku Umar Setdakab Aceh Barat. Pembentukan ini dipimpin langsung oleh Bupati Aceh Barat Tarmizi, SP, MM bersama Wakil Bupati Said Fadheil, SH guna memastikan data bantuan sosial lebih akurat dan tepat sasaran.

Bupati Tarmizi menyatakan langkah ini merupakan strategi penting dalam memperbaiki sistem pendataan masyarakat. Ia menegaskan bahwa validitas data menjadi kunci utama dalam penyaluran bantuan pemerintah.

Menurutnya, masih terdapat sejumlah kendala dalam laporan yang diterima dari tingkat gampong dan kecamatan. Salah satu persoalan yang mencuat adalah ketidaksesuaian data antara kondisi riil masyarakat dengan kategori administrasi yang tercatat.

“Ini perlu dilakukan pemutakhiran dan verifikasi ulang, kita tidak boleh membiarkan masyarakat yang benar-benar membutuhkan justru tidak mendapatkan bantuan hanya karena kesalahan data,” tegas Tarmizi. Ia menekankan pentingnya keakuratan agar bantuan tidak salah sasaran.

Dalam rapat tersebut, juga dijelaskan struktur Satgas yang melibatkan berbagai unsur lintas SKPK dan lembaga terkait. Susunan ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi dalam proses verifikasi data di lapangan.

Struktur Satgas terdiri dari Asisten II Setdakab sebagai ketua serta didukung Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Badan Pusat Statistik, dan Bappeda Aceh Barat. Kolaborasi ini menjadi dasar dalam memastikan proses pendataan berjalan maksimal.

Tarmizi menjelaskan bahwa tugas utama Satgas adalah melakukan verifikasi langsung ke lapangan. Tim akan mencocokkan data awal dari gampong dan kecamatan dengan kondisi nyata masyarakat.

“Tim ini akan memastikan data yang ada benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan sehingga tidak ada lagi kesalahan dalam penyaluran bantuan,” ujarnya. Ia berharap proses ini dapat menghasilkan data yang lebih akurat dan terpercaya.

Selain itu, Bupati juga memberikan batas waktu kepada Satgas untuk menyelesaikan tugasnya. Ia meminta seluruh proses pemutakhiran data dapat dituntaskan dalam waktu dua bulan.

“Dalam kurun waktu kurang lebih dua bulan, data harus sudah rapi, valid, dan dapat digunakan dengan seksama,” kata Tarmizi. Ia menegaskan bahwa ketepatan waktu menjadi hal penting dalam program ini.

Pembentukan Satgas ini menunjukkan komitmen Pemkab Aceh Barat dalam meningkatkan akurasi data kemiskinan. Langkah tersebut juga diharapkan mampu mempercepat penanganan rumah tidak layak huni di seluruh wilayah kabupaten.

Dengan adanya Satgas, pemerintah optimistis bantuan dapat menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Program ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....