UTU Meulaboh Buka Proses Penyaringan Rektor
- 19 Feb 2026 15:45 WIB
- Meulaboh
RRI.CO.ID Meulaboh – Panitia Pemilihan Rektor Universitas Teuku Umar (UTU) resmi membuka proses penjaringan, dan pemilihan Rektor untuk periode 2026–2030.
Pembukaan tahapan ini menjadi awal rangkaian seleksi pimpinan universitas yang akan memimpin UTU dalam lima tahun mendatang.
Ketua Panitia Pelaksana, T. Alamsyah, Kamis 19 Februari 2026 mengatakan bahwa seluruh tahapan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Senat Universitas Teuku Umar Nomor 01 Tahun 2026 serta mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2017 dan Nomor 21 Tahun 2018 yang berlaku.
Menurutnya, proses ini dirancang untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan objektivitas dalam memilih calon pimpinan universitas yang berkualitas serta berintegritas.
Adapun Jadwal dan Tahapan pada Penjaringan Bakal Calon Rektor berlangsung mulai dari tanggal 18 Februari hingga 10 Maret 2026. Pendaftaran dibuka pada 18 Februari sampai dengan 3 Maret 2026.
Setelah masa penjaringan berakhir, panitia akan melaksanakan seleksi administrasi pada 5–6 Maret 2026 guna menilai kelengkapan dan kesesuaian dokumen para pendaftar.
Calon yang dinyatakan lolos administrasi berhak mengikuti tahapan penyaringan, termasuk penyampaian visi, misi, dan program kerja di hadapan Senat Universitas secara terbuka yang dijadwalkan pada 16 April hingga 3 Mei 2026.
Dari hasil penyaringan tersebut, Senat akan menetapkan tiga calon Rektor untuk diajukan kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Tahapan selanjutnya adalah pemilihan calon Rektor oleh Senat bersama perwakilan Menteri, serta penetapan dan pelantikan Rektor terpilih oleh Menteri sesuai ketentuan pada 4 Mei 2026.
Untuk Mekanisme Pendaftaran Berkas pendaftaran diajukan melalui sistem pendaftaran online dan/atau secara fisik sesuai ketentuan panitia. Dokumen yang tidak memenuhi standar administrasi akan dinyatakan gugur dari proses seleksi.
Panitia menegaskan bahwa seluruh tahapan verifikasi administrasi dilakukan secara profesional dan tidak dipungut biaya. Informasi resmi terkait tahapan dan hasil seleksi hanya disampaikan melalui laman resmi Pilrek UTU serta saluran komunikasi resmi universitas.
Persyaratan Calon Calon Rektor wajib berstatus Pegawai Negeri Sipil dengan pengalaman jabatan dosen minimal Lektor Kepala, berpendidikan Doktor (S3), serta memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai ketua jurusan atau setara selama dua tahun di perguruan tinggi negeri, atau pejabat eselon II.a di instansi pemerintah.
Selain itu, calon harus berusia paling tinggi 60 tahun saat berakhirnya masa jabatan Rektor sebelumnya, sehat jasmani dan rohani, bebas narkotika dan zat adiktif, serta memiliki penilaian prestasi kerja minimal bernilai baik dalam dua tahun terakhir.
Calon juga tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari enam bulan yang meninggalkan tugas tridharma, tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang atau berat, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap, tidak pernah melakukan plagiat, serta telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK atau melampirkan SPT Pajak bagi yang tidak termasuk kategori penyelenggara negara.
Pendaftaran dilakukan melalui laman resmi Pilrek UTU dengan pengumpulan berkas sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan selaian itu Panitia akan menerima serta memverifikasi seluruh berkas pendaftaran calon sesuai ketentuan yang berlaku.
Panitia mengajak seluruh civitas akademika dan pihak terkait untuk mendukung proses Pemilihan Rektor UTU periode 2026–2030 agar berjalan lancar, sesuai yang kita harapkan
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....